Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Diduga Ada Oknum Bermain Tanah Seluas 6250 M “Ahli Waris Tidak Pernah Menjual Kepada Pihak Manapun”

Cirebon Online

Kabupaten Cirebon, – Diduga adanya oknum yang bermain tanah seluas 6250 meter yang lokasinya di Blok Sijumbleng, Desa Kanci, Kecamatan Astana japura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sedangkan ahli waris sebagai pemilik tanah tersebut, tidak pernah menjual kepada pihak manapun.

Hal ini disampaikan Deden, Aktifis Cirebon Timur yang mendampingi Ahli waris untuk memperoleh Haknya dan akan menempuh jalur hukum. Minggu, 01/12/2024.

Menurutnya, keluarga maupun ahli waris pemilik tanah yang berlokasi di blok Sijumbleng, Desa Kanci tidak pernah menjual tanah kepada pihak manapun.

Akan tetapi, sangat di sayangkan ada oknum yang bermain hingga ada kesan tanah tersebut di jual kepada salah seorang pengusaha yang rencananya untuk membangun pabrik.

Oleh karena itu, saya akan terus berupaya dan menuntut kebenaran termasuk melaporkan oknum yang bermain, karena tanah yang di klim jumlahnya tidak sedikit. Tandasnya.

Deden pun menegaskan, hukum dan aturan harus ditegakan, jangan sampai hak orang dirampis oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pasalnya, tanah seluas 6250 meter ini milik bapak Sudira Hanafi, dan saya akan melakukan pendampingan kepada seluruh ahli waris (Bapak Sudirman dan Ibu Sari) agar pemilik tanah mendapatkan haknya sesuai aturan dan hukum.

” Tanah ini jangan dimanfaatkan demi kepentingan pribadi, silahkan dibangun untuk apa saja, asalkan hak mereka dipenuhi,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Deden kembali menegaskan, ia pastikan akan melaporkan siapa saja yang telah bermain, apalagi jika ada transaksi menjual tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari seluruh ahli waris. Jelas Deden kepada media.

Sementara itu, salah seorang ahli waris, Sudirman (60 Tahun) mengatakan, bahwa dirinya akan mempertahankan haknya, apapun yang akan terjadi.

“Ini tanah milik kami dan hak keluarga kami, maka akan mempertahankan dengan resiko apapun, karena kami selaku pemilik tanah tidak merasa menjual tanah kepada pihak manapun,” Ujarnya.

Sudirman pun menambahkan, atas hasil musyawarah dengan seluruh keluarga, maka langkah yang akan kami tempuh adalah selain mempertahankan hak kami, juga akan melaporkan oknum yang bermain.

“Intinya tanah milik keluarga kami, belum pernah dijual belikan, jadi sudah menjadi kewajiban ahli waris untuk mempertahankan serta jangan sampai ada yang bermain serta memanfaatkan demi kepentingan pribadi” pungkasnya. (Jamil)

Spread the love