Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Tanah Bengkok (titisara) Desa Setupatok kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Di Klaim pihak lain, menjadi hak milik (di jual belikan).
Padahal tanah tersebut merupakan tanah bengkok Desa Setupatok. Dari permasalahan itu, perangkat desa Setupatok dan desa Banjarwanguan serta pihak pengklaim tanah mendatangi lokasi tanah bengkok. Senin (02/12/2024) .
Terlihat di TKP, Kuwu Johar desa Setupatok bersama perangkat Desa Setupatok melakukan pengecekan tanah bengkok tersebut di saksikan oleh perangkat desa Banjarwanguan serta Ibu Dian yang mengaku, bahwa tanah bengkok tersebut sudah di beli olehnya.
Disampaikan Kuwu Johar, terkait tanah bengkok Desa Setupatok melalui WhatsApp, dirinya menegaskan bahwa tanah bengkok seluas kurang lebih 3 Hektar yang berlokasi di blok patok perbatasan desa Setupatok dan Banjarwangunan adalah milik pemerintahan desa Setupatok.
Ditambahkan salah satu perangkat desa Setupatok menjelaskan, tanah bengkok seluas 3 Hektar itu, sudah sejak puluhan tahun yang lalu.
“Dan, tanah itu, berlokasi di blok patok perbatasan desa Setupatok Banjarwangunan. Jadi, tanah tersebut sudah tiga puluh tahun yang lalu,” ungkapnya.
Sedangkan ibu Dian selaku pembeli membeberkan kronologi jual belinya. Tetapi pada saat di tanya siapa yang menjual, ibu Dian diam dan tidak ada jawaban terkait si penjual ke pihak desa Setupatok.
Bahkan dari Polemik tersebut, sampai berita ini di publikasikan belum menemukan titik temu tanah bengkok Desa Setupatok. (Jamil)
More Stories
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos
Sita Ratusan Miras dari Gudang Karaoke “Polisi Sisir Tempat Hiburan Malam”