Cirebon Online
Jakarta, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan informasi mengenai harga barang dan jasa yang dikenakan pajak setelah peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam pernyataan tertulis dengan nomor KT-03/2024, Ditjen Pajak menegaskan bahwa perubahan tarif PPN menjadi 12% adalah sesuai amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peningkatan ini akan diterapkan kepada semua barang dan jasa yang dikenakan pajak, kecuali untuk barang dan jasa tertentu yang mendapat pembebasan dari tarif atau mendapatkan fasilitas pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
“Jadi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan diterapkan pada semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%, kecuali beberapa kategori barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” seperti yang tercantum dalam pernyataan tertulis dari Ditjen Pajak yang diterbitkan pada hari Sabtu (21/12/2024).
Ditjen Pajak juga menyatakan bahwa dengan adanya peningkatan yang dilakukan secara bertahap melalui UU HPP, yaitu dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan 12% pada Januari 2025. Harga untuk barang dan jasa yang dikenakan pajak tidak akan mengalami lonjakan yang tinggi dan tidak akan berpengaruh besar terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berpengaruh signifikan terhadap harga barang dan jasa,” tulis Ditjen Pajak.
Bahkan, Ditjen Pajak memberikan ilustrasi mengenai perubahan harga barang seiring dengan peningkatan tarif PPN menjadi 12%, sebagai berikut:
- Untuk Minuman Bersoda pada tahun 2024, harganya mencapai Rp 7.000, kemudian dikenakan PPN 11% sebesar Rp 770, sehingga masyarakat yang membeli satu kaleng minuman bersoda harus membayar total Rp 7.770. Di sisi lain, ketika PPN dinaikkan menjadi 12% pada tahun 2025, harga minuman soda yang sebelumnya Rp 7.000 akan dikenakan PPN 12% sebesar Rp 840, yang mengakibatkan harga yang dibayar konsumen menjadi Rp 7.840.
- Mengenai harga televisi pada tahun 2024, harga dasarnya adalah Rp 5 juta, lalu dikenakan PPN 11% senilai Rp 550.000, sehingga masyarakat yang membeli TV harus merogoh kocek total sebesar Rp 5,55 juta. Sementara itu, dengan penerapan PPN 12% pada tahun 2025, harga televisi yang dulunya Rp 5 juta akan mengalami penambahan biaya dari PPN 12% yang mencapai Rp 600 ribu, sehingga harga di tangan konsumen menjadi Rp 5,6 juta.
Ditjen Pajak menilai peningkatan beban biaya akhir yang ditanggung konsumen hanya sebesar 0,9%. “Oleh karena itu, perubahan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berimplikasi pada kenaikan harga sebesar 0,9% untuk konsumen,” ungkap Ditjen Pajak.
Namun, simulasi tersebut tentunya dengan catatan bahwa harga dari produsen tetap tidak mengalami perubahan setelah PPN naik menjadi 12%.
Barang Bebas PPN
Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat akan terus mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa yang dimaksud meliputi:
1) Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran
2) Jasa-jasa yang meliputi pelayanan kesehatan medis, layanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, transportasi umum baik di darat maupun di air, layanan tenaga kerja, serta jasa penyewaan rumah susun dan rumah umum
3) Barang-barang lainnya contohnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun, listrik, air minum, serta berbagai insentif PPN lainnya yang diperkirakan secara keseluruhan mencapai Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% diterapkan pada seluruh produk dan layanan yang sebelumnya dikenakan tarif 11%, kecuali untuk tiga kategori barang yang 1% PPN-nya ditanggung oleh pemerintah atau DTP, yakni minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula untuk industri.
Untuk ketiga kategori barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga perubahan tarif PPN ini tidak akan berdampak pada harga dari ketiga barang tersebut. ***
More Stories
DJP: Serahkan Tersangka Tindak Pidana Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara 170 Miliar
Peran Aktif TNI Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 063/SGJ Terima Penghargaan Swasembada Pangan 2025
Prof Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat