Cirebon Online
Jakarta, – Mulai hari ini, Wajib Pajak kini dapat melakukan log in ke dalam sistem Coretax DJP. Tujuan tahap ini adalah agar Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri lebih awal sebelum penerapan pada Januari 2025.
“Coretax DJP telah memasuki fase praimplementasi mulai tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024.” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada media.
Lanjut Dwi, ketika saat implementasi tiba, Wajib Pajak tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi, dan
untuk memberikan kemudahan saat proses implementasi, selama periode praimplementasi ini, Wajib Pajak dapat mulai log in ke dalam sistem Coretax DJP pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024.
“Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdip/.,” tuturnya.
Dalam rangka melakukan log in ke Coretax DJP, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi ID Pengguna yang berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, dan kemudian mengklik tombol “Log in.”
Bagi Wajib Pajak yang belum mempunyai akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan pada halaman https://ereq.pajak.go.id/login.
Untuk informasi lebih mendalam mengenai prosedur penggunaan Coretax DJP selama masa praimplementasi, dapat mengacu pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 mengenai Pemberitahuan di tautan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-dip.
Sehubungan dengan pelaksanaan praimplementasi ini, kami menganjurkan agar Wajib Pajak tetap berhati-hati dengan prosedur yang diikuti. Pastikan setiap respons yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.
“Jika Wajib Pajak merasa ragu, jangan ragu untuk mengontak kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, alamat email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak di www.pajak.go.id,” terangnya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.
“Perlu dicatat bahwa pada fase pra implementasi, fitur yang tersedia masih terbatas. Fitur Coretax DJP akan sepenuhnya bisa diakses setelah diluncurkan dalam Januari 2025,” jelas Dwi. ***
More Stories
DJP: Serahkan Tersangka Tindak Pidana Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara 170 Miliar
Peran Aktif TNI Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 063/SGJ Terima Penghargaan Swasembada Pangan 2025
Prof Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat