Cirebon Online
Jawa Tengah, Brebes – Diduga melakukan mark-up pengadaan dan penggandaan soal ujian semester pada tahun 2021. Akibatnya tiga orang Kepala SMP Negeri di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Hal ini, setelah ketiga kepala sekolah mendapat sanksi berat dari Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditujukan kepada Pemkab Brebes.
Dari hasil temuan dan laporan tersebut, Pemkab Brebes kemudian memberikan sanksi berat disiplin PNS pada 12 Juli 2024, berupa pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah.
Tiga Kepala SMPN itu masing-masing Kepala SMPN 1 Bumiayu, Ina Purnasari; Kepala SMPN 1 Tanjung, Mulyaningsih; dan Kepala SMPN 2 Bumiayu, Kukuh Sarjono. Dimana ketiganya diketahui menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Brebes.
Tiga orang itu melakukan mark-up soal ujian semester bersama mantan Ketua MKKS, Suparnyo yang saat ini telah pensiun. Mereka melakukan mark-up soal ujian tahun 2021 yang diambil dari Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Dimana pada tahun 2021 lalu,
Suparnyo menjabat sebagai Ketua MKKS, Ina Purnasari menjabat sebagai Bendahara MKKS, Mulyaningsih menjabat sebagai Sekretaris, dan Kukuh Sarjono menjabat sebagai Wakil Bendahara MKKS.
Disampaikan Januar Andriana, Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), bahwa ketiga Kepala sekolah itu melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai MKKS.
“Pelanggaran dilakukan pada tahun 2021 dan Sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai MKKS. (Pelanggaran) iya terkait uang. namun uang itu sudah dikembalikan ke kas negara,” jelas Januar Andriana kepada media. Senin (07/01/2025).
Ditambahkan Januar, adanya kasus yang melibatkan para pengurus MKKS berawal dari LHP Irjen Kemendikbud disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes. Isinya, terkait rekomendasi untuk memberikan hukuman berat kepada empat nama pengurus MKKS.
“Ada 4 orang sebetulnya. Tapi yang satu diantaranya sudah pensiun. Salah satu rekom itu adalah memberi beri hukuman berat ke 4 nama pengurus Mrs,” Tandasnya.
Masih kata Januar Andriana, surat rekomendasi dari Irjen Kemendikbud itu kemudian disampaikan Dindikpora Brebes kepada Pj Bupati. Bupati pun memerintahkan untuk membentuk tim pemeriksa. Pemkab dan Dindikpora menyampaikan ke Irjen agar LHP bisa ditinjau ulang,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, hukuman berat itu berupa penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan, berdasarkan surat keputusan SK Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, SK Nomor 800/2703/2024. Sanksi ini berpengaruh pada tugas tambahan sebagai sekolah yang harus dilepas.
Di tempat terpisah, Kukuh Sarjono saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya mendapatkan sanksi berat disiplin PNS dan dicopot sebagai kepala sekolah. Namun demikian, ia meminta sanksi berat itu agar bisa ditinjau ulang karena kerugian negara sudah dikembalikan.
“Kami berharap sanksi ini bisa ditinjau ulang karena kerugian negara juga sudah dikembalikan,” kata Kukuh.
Sementara itu, mantan Ketua MKKS SMP Kabupaten Brebes, Suparnyo saat dikonfirmasi wartawan mengakui, bahwa praktik seperti ini sebenarnya telah dilakukan sejak lama sebelum dirinya belum menjadi pengurus MKKS.
Sedangkan hasil dari praktek itu, uang mark-up itu digunakan untuk operasional kepala sekolah.
“ Itu terjadi sebelum saya menjadi pengurus MKKS, praktik ini sebenarnya sudah lama berjalan,” ujarnya.
Sementara informasi yang beredar di kalangan sejumlah kepala sekolah yang enggan disebut namanya menyebutkan, pengadaan dan penggandaan soal ujian semester pada tahun 2021 dimark-up dengan rincian, soal yang seharusnya dianggarkan Rp 24 ribu untuk sebelas soal mata pelajaran (mapel) dimark-up menjadi Rp 31 ribu.***
More Stories
Nikah Gratis, Kado Istimewa Hari Jadi Brebes “24 Pasangan Sah”
Ada 100 Marbot di Brebes, Dapat Cek Kesehatan dan Kacamata Gratis dari Bupati
Paramitha Soroti Keseimbangan Potensi Alam dan Mitigasi Bencana di Brebes