Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memvonis Hukuman Dua ASN Majalengka

Cirebon Online

Majalengka, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Kedua ASN tersebut adalah Irfan Nur Alam (Kepala BKPSDM), dan Maya Andrianti (Sekretaris Bapalibangda) Majalengka.

Walaupun putusan hakim telah dibacakan, menurut aturan hukum, terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Jika tak ada upaya banding dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka putusan akan berkekuatan hukum alias inkrah. Jika sudah inkrah maka keduanya akan diberhentikan secara tidak hormat karena putusan lebih dari 2 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, H. Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui vonis itu melalui pemberitaan media massa.

Namun setelah dikonfirmasi, diketahui kedua terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil saat vonis diputuskan.

“Kemarin terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kita berikan kesempatan kepada mereka untuk menggunakan haknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Dedi, Kamis (24/1/2025).

Diapun menambahkan pertimbangan Teknis kepada BKN, jika nantinya putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pemerintah daerah akan melanjutkan proses sesuai dengan mekanisme administrasi ASN.

Oleh karena itu, langkah awal adalah menyampaikan pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau sudah inkrah, kami akan mengajukan usulan ke BKN. Proses selanjutnya berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Perlu dicatat bahwa kewenangan untuk memberhentikan ASN ada di kementerian terkait,” tegasnya.

Masih kata Dedi, pentingnya menghormati hak-hak terdakwa selama masa tenggang waktu yang diberikan oleh hukum. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah apapun sebelum putusan hukum benar-benar inkrah.

Pasalnya, dua vonis terhadap dua pejabat ini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya memegang peran penting di Pemkab Majalengka.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Saat ini, kami masih menunggu keputusan para terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis. Setelah itu, baru langkah-langkah administratif akan dilakukan,” ungkapnya.

Dan, proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi pelajaran penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.***

Spread the love