Cirebon Online
Majalengka, – Kasus korupsi pasar Cigasong kabupaten Majalengka sudah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
Akhirnya dua pejabat Pemkab Majalengka yang terlibat dalam kasus korupsi Pasar Cigasong telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan ini diambil setelah mantan Kepala BKPSDM, Irfan Nur Alam, dan Sekretaris Bapalibangda, Maya Andrianti, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tipikor dan kasus hukumnya dinyatakan inkrah.
Pj Bupati Majalengka, H. Dedi Supandi, mengonfirmasi bahwa pemberhentian itu sedang diproses. Meski tidak memberikan rincian teknis.
“Silakan konfirmasi ke BPKSDM untuk teknisnya,” kata Dedi melalui pesan singkatnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM, H. Gatot Sulaeman, mengatakan bahwa kedua pejabat Pemkab Majalengka itu sudah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam proyek Pasar Cigasong.
Hal ini sebagaimana hasil vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Namun demikian, jauh sebelum itu, proses pemberhentian gaji sudah dilakukan kepada keduanya.
“Untuk surat resmi telah dikirim ke BKAD setelah dipastikan Bu Maya tak mengajukan banding, dan Pak Irfan mencabut gugatan bandingnya,” ujarnya.
Sedangkan mantan Kepala BKPSDM, Irfan Nur Alam saat ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Irfan sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh PN Bandung terkait proyek pembangunan Pasar Cigasong, namun terpidana sendiri sempat mengajukan banding, meski pada akhirnya gugatan bandingnya dicabut.
Ditegaskan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, bahwa proses hukum telah inkrah, mengingat pencabutan gugatan banding oleh terdakwa INA. Pungkasnya.***
More Stories
Indeks SPBE Majalengka Meningkat, Raih Predikat Sangat Baik, Layanan Digital Kian Optimal
KONI Brebes Ungkap Siap Naik Peringkat di Porprov Jateng 2026
Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Perda Hari Jadi Majalengka menjadi 11 Februari