Cirebon Online
Jakarta, – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak serta Besaran Tertentu untuk Pajak Pertambahan Nilai (PMK-11/2025). Peraturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 4 Februari 2025.
Alasan diterbitkannya PMK-11/2025 adalah untuk memastikan bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak mempengaruhi barang dan jasa yang bukan termasuk kategori barang mewah.
Sebagaimana diketahui, PMK 131 Tahun 2024 mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, serta Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK-131/2024) mengatur bahwa ada pengecualian dalam penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu yang diatur dalam PMK khusus.
Sebelumnya, aturan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu untuk PPN tersebar di beberapa peraturan menteri keuangan yang berbeda. PMK-11/2025 kini menyatukan skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP) sehingga lebih sistematis dan mudah dipahami dalam satu PMK.
Jadi, dengan adanya PMK-11/2025, ketentuan hukum terkait DPP Nilai Lain (selain yang diatur di Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu untuk PPN menjadi lebih mudah dipahami, karena semuanya termuat dalam satu dasar hukum.
“Kami berharap hal ini memudahkan masyarakat dalam memahami cara perhitungan PPN yang harus dibayar,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Sehubungan dengan diberlakukannya PMK-11/2025, berikut adalah skema penghitungan PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain (di luar nilai yang diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN:
a. Penyerahan BKP/JKP sebelum 1 Januari 2025:
Penghitungan PPN berjalan sesuai dengan ketentuan masing-masing peraturan PMK yang mengatur DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN.
b. Penyerahan BKP/JKP sejak 1 Januari 2025:
Penghitungan PPN dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMK-11/2025.
Informasi lebih mendetail mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain untuk Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai dapat ditemukan dan diunduh di situs pajak.go.id. (*)
More Stories
DJP: Serahkan Tersangka Tindak Pidana Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara 170 Miliar
Peran Aktif TNI Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 063/SGJ Terima Penghargaan Swasembada Pangan 2025
Prof Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat