Cirebon Online
JAKARTA – Tiga Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ yang mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu pada berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi pada Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ketiga WN Pakistan tersebut mencoba masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Perancis dan ID Card palsu pada Rabu(12/02/2025) di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman yang dilansir website Imigrasi, Mereka bertiga tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok.
Di sebabkan memakai paspor Perancis, akhirnya mereka bertiga sempat mengurus Visa On Arrival dan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate.
“Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin Autogate,” jelas Yuldi Yusman Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Menurutnya, petugas imigrasi sangat curiga dengan gerak geriknya, kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku adalah Orang Asing yang menggunakan paspor Pakistan saat terbang dari Bangkok menuju Indonesia.
“Petugas juga menemukan tiga paspor Pakistan milik ketiga pelaku. Mereka baru menggunakan paspor Perancis ketika hendak masuk ke Indonesia,” Ungkapnya.
Dari hasil bukti tersebut, petugas imigrasi kemudian menyerahkan penanganan perkara ini kepada penyidik pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta.
“Pihaknya sedang melakukan proses pendalaman dengan hasil, tiga WNA ini menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara Eropa. Dengan tujuan untuk mencari kehidupan yang lebih layak di negara lain,” Terangnya.
Sedangkan hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SZ, TS, dan MZ memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui media sosial Facebook.
Mereka sepakat untuk membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan paspor palsu tersebut. WJ menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih dahulu sebelum berangkat ke Eropa.
Kemudian disarankan untuk menggunakan dokumen Paspor Pakistan saat berangkat dari Thailand dan diganti menggunakan dokumen perjalanan Prancis saat tiba di Indonesia.
Untuk itu, SZ, TS, dan MZ sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dengan adanya kasus ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNA baik sebelum kedatangan maupun selama mereka berada di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan transnasional, atau imigrasi ilegal, WNA yang datang dengan maksud tidak baik dan cara yang nonprosedural akan menjadi sasaran utama pengawasan Imigrasi,” Pungkasnya. ***
More Stories
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
DJP: Serahkan Tersangka Tindak Pidana Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara 170 Miliar
Peran Aktif TNI Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 063/SGJ Terima Penghargaan Swasembada Pangan 2025