Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

“Deal, Warga Setuju” Proses Tukar Guling Tanah Aset Desa Waruduwur

Cirebon Online

Kabupaten Cirebon, – Setelah menunggu 4 tahun lebih, maka pada hari ini Kuwu Desa Waruduwur bersama BPD, Perangkat dan Lembaga Desa, tokoh masyarakat juga masyarakat mengadakan rapat musyawarah desa (Musdes) proses tukar guling barang aset Desa berupa tanah yang lokasinya didesa Pengarengan dengan tanah di desa Sinarancang serta tanah di desa Waruduwur.

Rapat tersebut dihadiri oleh pihak instansi pemerintah kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri pemerintah pusat, Muspika Kecamatan Mundu, kuwu Waruduwur, BPD, tokoh masyarakat, warga serta undangan terkait. Jumat (9/5/2025).

Disampaikan kuwu Yadi SH., desa Waruduwur sebelum disetujui proses tukar guling berupa tanah harus dilengkapi seluruh prosedur dan persyaratan, supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kalau untuk kemajuan kantor desa dan kebutuhan masyarakat dengan layanan serta fasilitas masyarakat pasti kita support. Karena kalau berdampak baik buat masyarakat siap untuk merealisasikan agar kemajuan desa di kemudian hari,” kata kuwu Yadi. Jumat (9/5/2025).

Alhasil dari rapat musyawarah desa ini, maka pihaknya akan melanjutkan proses berikutnya pemdes Waruduwur dengan mengajukan permohonan persetujuan tukar-menukar tanah.

Ditambahkan kuwu Yadi, Pemdes Waruduwur membebaskan tanah di desa Pangeran berupa aset tanah desa seluas 20.500 Meter persegi dan ditukar dengan tanah kosong seluas 12.030 Meter juga 21.173 Meter yang terletak di desa Sinarancang kecamatan Mundu kabupaten Cirebon.

Rencananya, Pemdes Waruduwur lahan tesebut akan dibangun Kantor desa baru agar fasilitas juga sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH), ruas jalan serta prasarana umum lainnya.

“Pendes membebaskan tanah 2 hektare digantikan dengan pengganti seluas 3 hektare. Dan di prioritaskan akan dibangun kantor desa Waruduwur dan fasilitas umum lainnya,” Terangnya.

Kuwu Yadi yang di dampingi ketua BPD Darwani menilai, proses tukar guling tersebut memiliki dampak yang positif untuk masyarakat dengan dibuatkan kantor desa yang lebih refsentatif dan RTH dan fasilitas umum lainnya, karena wilayah tersebut merupakan daerah padat penduduk.

“Terlebih ada lahan tanah itu prospeknya bisa menjadi lahan bisnis, properti, wisata yang menjanjikan di batas wilayah kota Cirebon,” Tuturnya.

Untuk itu, tegas kuwu Yadi, semua pihak melengkapi prosedurnya secara menyeluruh sehingga memiliki kepastian hukum. “Tetap proses itu harus dicek secara hukum sebaik-baiknya, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (Jamil)

Spread the love