Cirebon Online
Yogyakarta, 3 Juli 2025 – Tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sesuai dengan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Telah mendeportasikan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Kamis (3/7/2025).
Disampaikan bKepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bapak Tedy Riyandi, sebanyak 14 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara telah dideportasi ke negara asalnya, setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga keamanan hukum, perdamaian umum, dan keamanan nasional,” Tandasnya.
Kanit Tedy menjelaskan, dari belasan WNA yang dideportasi itu, beragam kasus ditemukan, salah satunya mencerminkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Pendeportasian yang lakukan hari ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan melanggar pelanggaran sekecil apa pun. Dan, Langkah ini semata-mata untuk menjaga kedaulatan hukum negara dan jujur di tengah masyarakat,” Ungkapnya.
Pelanggaran yang terjadi, sebuah Potret Ketidakpatuhan :
- Seorang Warga Negara Kanada Lupa Melapor Perubahan Penjamin:
Salah satu dari mereka adalah warga negara Kanada yang dideportasi karena diduga tidak melaporkan perubahan penjaminnya.
Aturan ini, yang termaktub dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebetulnya sangat penting. Ia mewajibkan setiap penjamin WNA untuk melaporkan perubahan data dirinya.
Kelalaian ini bukan sekedar administratif, melainkan bisa mengawasi dan berpotensi menimbulkan risiko data. Ini adalah pengingat bagi para penjamin untuk selalu mematuhi setiap detail administrasi yang ada.
- Dua Belas Warga Negara Filipina Salahgunakan Bebas Visa Kunjungan:
Kasus terbanyak datang dari dua belas warga negara Filipina yang dideportasi.
Mereka datang dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang notabene diperuntukkan untuk kegiatan wisata maupun kunjungan keluarga. Akan tetapi, kedapatan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukkan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan. Tindakan semacam ini, berpotensi merugikan pihak Penerima Negara.
- Seorang Warga Negara Korea Selatan Juga Terlibat Penyalahgunaan Izin Tinggal:
Satu warga negara Korea Selatan pun ikut dideportasi dengan dugaan pelanggaran serupa, yaitu mencakup izin tinggal. Kejadian ini menegaskan bahwa Kantor Imigrasi bertindak tanpa memandang bulu, demi menjaga keadilan bagi semua pihak.
Ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi pentingnya kepatuhan ini dan Pesan dari Imigrasi: Komitmen untuk Menjaga Rumah Kita.
“Jadi, setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa kecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan peraturan-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian,” tegas Tedy.
SedangkanvKepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Adrianus Sefta Tarigan, menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta selalu berkomitmen untuk menjaga dan melakukan pengawasan terhadap setiap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Yogyakarta.
” Kami akan terus mengoptimalkan upaya kami juga, baik jalur melalui pengintaian maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang mungkin bersifat hukum yang kolaborasi erat dengan hukum lainnya juga akan terus kami perkuat, agar penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.” ujarnya.
Lebih dari itu, lanjut Adrianus tindakan pendeportasian 14 WNA ini bukan sekadar penegakan aturan. Ini adalah bentuk kepedulian Imigrasi untuk memastikan rumah kita, Indonesia, tetap aman, nyaman, dan berlandaskan hukum.
“Untuk itu, siapa pun yang datang ke sini, kami berharap menjadi tamu baik dan mematuhi setiap tatanan yang ada. Karena bagi kami, menjaga negeri ini adalah tanggung jawab bersama, demi kebaikan kita semua,” Pungkasnya. ***
More Stories
Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi
DJP: Serahkan Tersangka Tindak Pidana Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara 170 Miliar
Peran Aktif TNI Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 063/SGJ Terima Penghargaan Swasembada Pangan 2025