Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Bila Paspor Hilang/Rusak, Pemegang Paspor Engga Usah Bingung “Datang Ke Kantor Imigrasi” Begini Persyaratannya!!!

Cirebon Online

Cirebon, – Apabila masyarakat yang memegang paspor dalam keadaan rusak atau hilang, bisa mengurus dan datang ke Kantor Imigrasi setempat.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sonny Prabowo didampingi Tantio, bagi masyarakat yang mau mengurus paspor rusak atau hilang tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor.

“Pemohon paspor dapat melakukan penggantian paspor jika paspor hilang atau rusak dengan datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan,” Ungkap ungkapnya. Jumat (22/8/2025).

Berikut uraian penggantian paspor jika paspor rusak atau paspor hilang:

Ciri-ciri Paspor Rusak

Berdasarkan pemaparan resmi dari Imigrasi, paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata yang ada didalamnya menjadi tidak jelas dan bentuknya berubah dari aslinya. Berikut lima ciri-ciri paspor rusak.

Paspor tercoret/tercoreng
Paspor basah, lembab
Paspor terlipat
Paspor sobek/tergunting
Paspor berlubang/terbakar

Cara Urus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi.

Pemohon paspor memmbawa dokumen persyaratan untuk mengurus paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi yaitu:

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah
  • Paspor lama (untuk paspor rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (untuk paspor hilang)

Denda Paspor Rusak/Hilang

Paspor rusak dan paspor hilang sama-sama dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dikenakan denda Rp 500.000 dan paspor hilang diberi denda Rp 1.000.000. Denda tersebut di luar biaya pembuatan paspor.

Cara Urus Paspor Rusak atau Hilang :

Cara Urus Paspor Hilang saat di Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi membagikan informasi soal prosedur mengurus paspor yang hilang saat kita sedang berada di luar negeri. Berikut hal-hal yang perlu dilakukan.

  1. Lapor polisi

Segera pergi ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.

  1. Hubungi perwakilan Indonesia

Setelah lapor, hubungi perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI/KDEI) untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor sementara.

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan ke perwakilan Indonesia

Dokumen yang diperlukan untuk antara lain:

Salinan (copy) KTP
Salinan kartu keluarga
Salinan akte kelahiran/surat nikah/ijazah
Surat keterangan kehilangan dari polisi
Salinan paspor yang hilang
Formulir SPLP yang telah diisi
Dua lembar pas foto latar belakang putih ukuran 3×4
Biaya pembuatan SPLP
Bawa semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SPLP.

  1. Urus paspor baru

Laporkan kehilangan paspor ke kantor imigrasi dan urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia.

Apabila mengunjungi negara lain lebih dari seminggu, lapor diri ke perwakilan Indonesia setempat untuk memudahkan proses jika terjadi masalah seperti kehilangan paspor. Tutupnya. (Jamil)

Spread the love