Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon “Kadis PU dan Kontraktor Tersangka”

Cirebon Online

Kota Cirebon, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/8/2025) setelah dilakukan penyidik dengan menemukan bukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, bahwa proyek pembangunan Gedung Setda berlangsung selama tiga tahun anggaran tahun 2016, 2017, dan 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

“Ada enam tersangka masing-masing berinisial PH (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU sekaligus Pengguna Anggaran, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018,” jelasnya. 

Ditambahkan Slamet Haryadi, dari hasil penyidikan dari pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya maupun spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Untuk itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas pembangunan gedung terbukti tidak sesuai kontrak. Tandasnya.

Sedangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp26,52 miliar.

Lebih dari itu, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp788 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 undang-undang yang sama. ***

Spread the love