Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Kasus Gedung Sekda : Mantan Wali Kota Cirebon Dua Periode “Ditahan Jadi Tersangka”

Cirebon Online

Kota Cirebon, — Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2016-2018 terus di tindaklanjuti dan akhirnya, mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari Senin tanggal 8 September 2025.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon Muhamad Hamdan, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut. 

Terkait perkara dengan kerugian negara mencapai Rp26 miliar dari pagu anggaran Rp86 miliar dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. 

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” Tandasnya. 

Kajari juga menambahkan, selain Nasrudin Azis, sejumlah pihak lain juga telah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon berinisial IW serta beberapa kontraktor dan ASN terkait.

“Kami berkomitmen menuntaskan proses hukum kasus ini demi kepastian hukum dan ini semua demi untuk kepentingan masyarakat,” Ungkapnya. 

Kronologi

Sedangkan kronologi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon bermula dari proyek pembangunan gedung tersebut yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp26 miliar dari pagu anggaran Rp86 miliar dalam rentang tahun 2016-2018.

Menurut keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman terkait proyek pembangunan gedung setda yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

Dan, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis (NA) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon berinisial IW.

Setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan NA sebagai tersangka pada awal September 2025 dan langsung menahannya untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon.

Kajari menegaskan bahwa kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang bertindak bersama-sama dan berkomitmen menuntaskan proses hukum demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

NA sendiri menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang dan meminta situasi di Kota Cirebon tetap kondusif. (Red/*)

Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9). (Fathnur Rohman/Antara)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut. Yakni berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman terkait proyek pembangunan gedung setda yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

”Saudara NA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” kata Muhamad Hamdan seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Pelaku Mutilasi Pacet Minta Maaf ke Keluarga Korban: Saya Emosi dan Ngeblank

Dia menjelaskan, peran NA dalam kasus ini yakni memerintahkan tim teknis kegiatan, serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan berita acara serah terima pada 19 November 2018. Padahal, berdasar hasil penyidikan, hingga Desember 2018 pekerjaan pembangunan gedung setda tersebut belum selesai 100 persen sesuai kontrak.

”Namun dalam dokumen berita acara dinyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” ujar Muhamad Hamdan.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, negara mengalami kerugian sekitar Rp 26 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca Juga:

Guru Honorer di Deli Serdang Viral Tinggal di Gubuk Reyot, Pemkab Beri Klarifikasi dan Ungkap Faktanya

Hamdan menegaskan tersangka NA disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1).

”NA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tutur Muhamad Hamdan.

Dia menyebut penetapan tersangka ini, menambah daftar pihak yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung setda Kota Cirebon. Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yang salah satunya adalah Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.

Baca Juga:

Gunung Semeru Erupsi, Petugas di Lumajang Laporkan Tinggi Letusan Sempat Menyentuh 800 Meter di Atas Puncak

Dia menegaskan, Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut demi memberikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

”Keterlibatan para tersangka ini dilakukan bersama-sama, sehingga proses hukumnya akan berjalan sesuai ketentuan,” ucap Muhamad Hamdan

Spread the love