Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

PT DAR Diduga Monopoli Lahan, Pemda Kabupaten Cirebon Diminta Bertindak Tegas

Cirebon Online

Kabupaten Cirebon, – Potensi besar kawasan Cirebon Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru Jawa Barat kini terancam oleh dugaan praktik monopoli lahan oleh PT DAR.

Dugaan penguasaan dan penghambatan investasi ini menimbulkan kekhawatiran luas, karena jika dibiarkan, akan menghambat pembangunan daerah dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Dikatakan R. Hamzaiya, S.Hum, pengamat kebijakan publik, bahwa praktik monopoli lahan oleh perusahaan besar bukan hanya masalah etika bisnis tetapi juga pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masyarakat. 

“Investasi di Cirebon Timur tidak boleh dihalang-halangi oleh kepentingan pribadi atau kepentingan korporasi,” Tandasnya. Rabu (1/10/2025). 

Menurutnya, dugaan adanya PT DAR yang bermain untuk memonopoli lahan ini harus direspons serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. 

“Jika dibiarkan, pembangunan daerah akan tersandera kepentingan segelintir pihak,” ungkapnya.

Lanjut Hamzaiya, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung untuk menjaga iklim investasi yang sehat. 

Pasalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah diwajibkan memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan bagi penanam modal. 

Pasal 3 ayat (1) huruf a undang-undang tersebut menegaskan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam penyelenggaraan penanaman modal, sedangkan Pasal 4 ayat (2) menjamin perlakuan yang sama bagi semua investor.

Dengan dasar hukum itu, Pemda Kabupaten Cirebon harus berani turun tangan. Jangan sampai pemerintah daerah terkesan membiarkan atau bahkan terjebak dalam permainan kepentingan tertentu.

” Untuk itu, setiap tindakan yang menghambat investasi sah bisa digugat sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Jika ada intimidasi, pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan, unsur pidana pun dapat terpenuhi,” tegas Hamzaiya.

Ia menambahkan, Pemda Kabupaten Cirebon harus memperketat pengawasan perizinan, tata ruang, dan penguasaan lahan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memonopoli akses investasi. Transparansi dan keterbukaan informasi publik harus ditegakkan. 

“Pemerintah daerah adalah garda terdepan menjaga kepentingan masyarakat. Mereka harus memastikan investasi yang masuk berlandaskan pada prinsip keterbukaan dan kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir orang atau korporasi,” jelasnya. 

Hamzaiya juga menyarankan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan praktik monopoli lahan yang merugikan iklim investasi. 

Negara ini telah menyediakan payung hukum yang jelas, tinggal kemauan politik dan keberanian aparat untuk memastikan aturan itu berjalan. 

“Jangan sampai kepentingan pribadi atau kepentingan korporasi lebih besar daripada kepentingan publik. Masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari pertumbuhan ekonomi di daerahnya sendiri,” ujarnya.

Publik kini menaruh harapan besar pada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon agar mengambil langkah nyata. Desakan transparansi, integritas, dan penegakan hukum muncul agar dugaan monopoli lahan yang menghambat investasi bisa segera diakhiri. 

Sebab pada akhirnya, penghalangan investasi bukan hanya merugikan investor, tetapi juga masyarakat luas yang kehilangan momentum pertumbuhan dan kesejahteraan. Pungkasnya (Adang Juhandi) 

Spread the love