Oleh Ustadz Sunani
Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Zakat mal dan zakat penghasilan sering dianggap sama, namun keduanya berbeda dalam objek, waktu, dan caranya. Dan, melaksanakan zakat dengan benar memperkuat solidaritas dan keberkahan dalam hidup.
Untuk itu kita harus memahami perbedaan ini, karena sangat penting agar zakat yang ditunaikan sesuai syariat dan tepat sasaran.
Diterangkan ustadz Sunani Al-Haq, bahwa Zakat Mal dikenakan atas harta yang dimiliki penuh selama satu tahun (haul), seperti emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, dan hewan ternak.
“Maka apabila total harta mencapai atau melebihi nisab (setara 85 gram emas), wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.” Tandasnya.
Sedangkan penghasilan Zakat, sesuai nama itu berlaku untuk penghasilan rutin seperti gaji, kehormatan, dan pendapatan profesi. Zakat ini dapat ditunaikan setiap kali menerima penghasilan tanpa harus menunggu satu tahun.
“Dan, Nisab dan tarifnya sama dengan zakat mal, yaitu 85 gram emas dan 2,5%.” Terang ustadz Sunani.
Perbedaan Utama
Haul: Zakat mal harus disimpan selama satu tahun sebelum dizakati, sedangkan zakat penghasilan bisa dikeluarkan tiap bulan atau setelah setahun.
Nisab: Nisab zakat mal bervariasi sesuai jenis harta, sedangkan nisab zakat penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas.
Objek: Zakat mal untuk harta kekayaan yang dimiliki, sedangkan zakat penghasilan adalah dari penghasilan rutin.
Ditambahkan ustadz Sunani, bahwa zakat mal dan zakat penghasilan sama-sama menyucikan harta dan membantu sesama. Perbedaannya terletak pada waktu, objek, dan cara perhitungan. ***
More Stories
Peringatan Hari Desa 2026 “Desa Berdaulat, Indonesia Kuat”
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos