Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Kegaduhan terjadi di tubuh Pemerintah Desa Putat, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, terkait dugaan perlindungan uang hasil sewa lahan bengkok perangkat desa oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Putat beberapa waktu lalu.
Kasus ini memicu reaksi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendesak Kuwu (Kepala Desa) untuk segera menyelesaikan permasalahan dan memberikan sanksi tegas kepada Sekdes Putat.
Yayat Sudrajat, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sedong, saat ditemui media pada 6 Oktober 2025 mengatakan, kejadian di Desa Putat terkait tanah bengkok memang benar.
“Bahkan BPD meminta Kuwu untuk memberi sanksi berat terhadap Sekdes Putat. Kuwu sendiri sudah memberi teguran terhadap yang bersangkutan.” Ujarnya.
Sedangkan Ketua BPD Putat, Deni, saat dihubungi melalui telepon selulernya menegaskan, BPD tidak meminta Kuwu untuk memecat Sekdes, hanya meminta rolling dan usulan dari sebagian.
“BPD kurang puas dengan hanya Sekdes yang diberi teguran lisan oleh Kuwu.” tandasnya. Selasa (8/10/2025).
Adanya kekisruhan terkait uang bengkok yang tidak diberikan, akhirnya media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa Putat, Adang.
Di ruang kerjanya, Adang membantah tudingan yang beredar. Ia menjelaskan itu tidak benar, uang bengkok milik perangkat desa sudah saya bagikan pada bulan Agustus lalu.
“Saya memegang sebagian uang karena penyewa tanah baru membayar Rp 70.000.000 dari total Rp 100.000.000. Karena belum lunas, saya amankan dulu sebagai koordinator.” Terangnya.
Lanjut Adang, awalnya uang akan saya bagikan setelah pelunasan, tapi karena ricuh dan informasi yang kurang baik, uang yang sudah masuk sebesar Rp 70.000.000 saya bagikan semua kepada perangkat yang membantu.
“Sisanya saya sudah tidak ikut campur dan sudah berkomunikasi langsung dengan penyewa untuk diberikan langsung kepada pihak yang berhak.” Katanya.
Adang pun menambahkan, tidak ada masalah dalam pembagian uang, ricuh ini lebih karena ketidaksukaan seseorang terhadap kinerja saya.
Mengenai tuntutan untuk dirinya, itu kewenangan Kuwu. Namun saya sayangkan BPD terlalu jauh ikut campur dalam urusan internal desa.
“Dirinya menginginkan masalah ini di bicarakan dan dimusyawarahkan dengan baik, saling koreksi serta saling jaga kondusifitas desa Putat. Harapnya. (Den)
More Stories
Peringatan Hari Desa 2026 “Desa Berdaulat, Indonesia Kuat”
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos