Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

DJP Bersama DJPK Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Cirebon Online

Bekasi, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta sejumlah pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahun 2025.

Di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu.

Penandatanganan dilakukan secara serentak oleh pemerintah daerah yang masa berlaku PKS-nya telah habis.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada Agustus 2025.

Sedangkan agenda tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah atas komitmen melanjutkan kerja sama dengan DJP.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang bersedia melanjutkan kerja sama optimalisasi pajak ini.” Ungkapnya. 

Diapun menambahkan, hari ini terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten dari 22 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, sebanyak 90% pemerintah daerah telah menandatangani PKS OP4D.

“Saat ini terdapat 280 pemerintah daerah yang telah bekerja sama dengan DJP untuk mengawasi 13.985 Wajib Pajak melalui penetapan Data Sumber Pajak Bersama (DSPB). Sinergi ini menjadi bukti nyata pengawasan bersama antara DJP dan Pemda,” jelas Bimo.

Lebih dari itu, ia berharap, melalui pelaksanaan PKS OP4D, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pengawasan wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mendorong pertumbuhan pendapatan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Bimo berharap sinergi tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemda terus diperkuat guna mendukung program pertukaran data dan informasi perpajakan yang berkesinambungan.

“Kerja sama ini jangan berhenti pada penandatanganan saja, tetapi harus berlanjut melalui pertukaran data yang efektif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah,” tegasnya. ***

Spread the love