Cirebon Online
Jakarta, – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Pendapatan ini berasal dari pengumpulan:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp32,94 triliun.
Pajak atas aset kripto: Rp1,71 triliun.
Pajak fintech (peer-to-peer lending): Rp4,1 triliun.
Pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP): Rp3,78 triliun.
Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan lima penunjukan baru yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Terdapat juga satu perubahan data pemungut, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, dari 207 pemungut yang telah aktif, total pengumpulan dan penyetoran PPN PMSE mencapai Rp32,94 triliun sejak 2020.
“Rinciannya adalah Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp7,6 triliun hingga 2025.” Kata Rosmauli.
Sedangkan untuk penerimaan pajak kripto terkumpul sebesar Rp1,71 triliun, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.
Pajak fintech menyumbang sebesar Rp4,1 triliun, yang meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman untuk WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN sebesar Rp2,24 triliun.
Pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berupa Pajak SIPP mencapai Rp3,78 triliun, terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
Rosmauli menegaskan, realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.
” Ia juga memastikan pemerintah akan terus mengakomodasi seluruh potensi ekonomi digital dengan sistem perpajakan yang adil dan efisien.” Terangnya.
Informasi lengkap mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. ***
More Stories
DJP: Serahkan Tersangka Tindak Pidana Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara 170 Miliar
Peran Aktif TNI Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 063/SGJ Terima Penghargaan Swasembada Pangan 2025
Prof Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat