Cirebon Online
Jakarta, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang pengusaha berinisial TB yang terlibat kasus penggelapan pajak.
TB, yang merupakan salah satu Beneficial Owner dari PT UP, dilaporkan telah mencuci uang hasil tindak pidana pajak senilai Rp 58,2 miliar.
Kasus ini terungkap setelah TB divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak. Sedangkan TB adalah salah satu Beneficial Owner dari PT UP, yang dilaporkan telah mencuci uang hasil tindak pidana pajak senilai Rp 58,2 miliar.
Dengan kasus tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuh kan putusan yang mengubah vonis bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 pada 19 September 2024, TB dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda yang sangat besar, yaitu Rp 634,7 miliar.
Menurut informasi yang dirilis oleh DJP, TB menggunakan berbagai metode untuk mencuci uang hasil tindak pidana perpajakan tersebut.
Skema yang dilakukan termasuk mentransfer uang tunai ke dalam sistem perbankan, mengonversinya ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membeli berbagai aset yang sulit dilacak.
Tindak pidana ini semakin memperburuk citra pengusaha yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan negara.
Dalam upaya menegakkan hukum, DJP bekerja sama dengan sejumlah otoritas terkait. Sejumlah aset yang diduga terkait dengan hasil pencucian uang tersebut telah diblokir dan disita.
Aset-aset tersebut mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bahkan bidang tanah. Semua aset ini bernilai sekitar Rp 58,2 miliar, yang diperkirakan berasal dari praktik penggelapan pajak yang dilakukan oleh TB.
Dengan kasus ini, DJP melakukan koordinasi dengan otoritas pajak di Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya. Koordinasi tersebut penting karena adanya transaksi keuangan yang melibatkan beberapa negara.
Dalam siaran pers resmi DJP yang dirilis pada Senin (3/11/2025), pihak DJP menyatakan bahwa mereka kini sedang menempuh jalur hukum internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset yang diduga disembunyikan oleh TB di luar negeri.
DJP pun berharap dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha atau individu yang berusaha menghindari kewajiban perpajakan dan mencuci uang hasil tindak pidana. (*)
More Stories
DJP: Serahkan Tersangka Tindak Pidana Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara 170 Miliar
Peran Aktif TNI Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 063/SGJ Terima Penghargaan Swasembada Pangan 2025
Prof Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat