Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu (26/11/2025).
Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 127 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu maupun arak bali.
Disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 14 botol miras pabrikan berbagai merek, 108 botol miras tradisional ciu, dan 5 botol arak bali.
“Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.” Jelas Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (27/11/2025).
Ditambahkan Kapolresta Cirebon, dalam razia ini, pihaknya berhasil mengamankan 127 botol miras dari di wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
“Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” Tegas Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H,. Kamis (27/11/2025).
Diapun melanjutkan, razia dilaksanakan intensif oleh Polresta Cirebon hingga Polsek bersama jajaran dan pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dan, dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat.
“Jadi, setiap laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.” Terangnya.
Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.juga mengharapkan peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas.
Karena, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” Tandas Kapolresta Cirebon. ***
More Stories
Peringatan Hari Desa 2026 “Desa Berdaulat, Indonesia Kuat”
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos