Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – KPU Kabupaten Cirebon menjalin koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat kerja sama pemutakhiran data pemilih, khususnya yang berkaitan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
Dalam audiensi ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mengingat ribuan WNI masih tercatat sebagai pemilih Kabupaten Cirebon meski berada di luar negeri.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Imigrasi kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika bersama jajarannya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Masyhuri Abdul Wahid, Sekretaris Andartua Sinaga, Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM, Intan Sugihartini beserta staf sekretariat.
Pada kesempatan tersebut, Esya Karnia Puspawati memaparkan tantangan terkait data Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang masih tercatat sebagai pemilih Kabupaten Cirebon, terutama pada penyelenggaraan Pilkada. Meski secara fisik berada di luar negeri, WNI tersebut tetap masuk ke dalam daftar pemilih, sehingga berpotensi menurunkan angka partisipasi dan memengaruhi beban administratif.
Ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon baru-baru ini menerima data sekitar 4.738 WNI dari KPU RI. Namun data tersebut masih perlu divalidasi melalui koordinasi lintas lembaga.
“Kemarin kami melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Desa Warujaya dan menemukan dua PMI yang ternyata sudah kembali ke Indonesia,” terang Esya.
Dirinya juga menegaskan pentingnya sinkronisasi data dan informasi antarinstansi.
“Kami ingin memastikan bahwa data yang masuk benar-benar mencerminkan kondisi pemilih aktual. Data Pemilih yang berada di Luar Negeri sangat dinamis, dan jika tidak diperbarui, akan berdampak pada akurasi daftar pemilih serta persentase partisipasi saat Pilkada,” kata Esya.
Tak hanya itu, Esya juga memaparkan persoalan lain di lapangan, seperti masih minimnya pemahaman PMI mengenai kewajiban mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN). Di banyak kasus, dokumen KTP dan KK PMI ditahan oleh dinas terkait saat proses pemberangkatan, sehingga mereka kesulitan mengurus SKPLN yang menjadi dasar perubahan data kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, Komang Trisna Diatmika menyambut baik upaya KPU Kabupaten Cirebon dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi.
” Kami membuka peluang sinergi dalam edukasi, khususnya pada masa orientasi pemberangkatan PMI, agar pekerja migran memahami pentingnya administrasi kependudukan dan konsekuensinya terhadap hak pilih.” Tuturnya
Lebih dari itu, Komang Trisna Diatmika juga mengatakan, bahwa mereka memiliki data perlintasan dan paspor yang dapat mendukung validasi data pemilih, meski informasi PMI secara menyeluruh juga melibatkan BP2MI, Disnaker, dan KBRI.
“Kami siap membantu sepanjang ada mekanisme resmi. Data perlintasan dan edukasi kepada PMI dapat kita integrasikan, sehingga proses pemutakhiran data pemilih bisa lebih akurat,” tandas Komang.
Dalam pertemuan tersebut, komitmen bersama untuk memperkuat pertukaran data dan menyusun langkah kolaboratif jelang pemutakhiran data pemilih.
“Jadi, baik KPU Kabupaten Cirebon maupun Kantor Imigrasi sepakat bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci untuk memastikan hak pilih warga, termasuk para PMI, tetap terjaga dan tercatat dengan benar.” Pungkasnya. (Jamil)
More Stories
Bupati Majalengka Hadiri Pelantikan Ketua PKK, Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Posyandu Kecamatan
Danrem 063/SGJ Terima Kunjungan Kapolresta Cirebon, Tegaskan Soliditas TNI–Polri
Majalengka Peringkat Tiga se-Jawa Barat dalam Serapan Jagung tahun 2025