Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, — Penggunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp170 juta untuk pekerjaan di Tugu Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Semakin menuai sorotan tajam.
Proyek yang dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup tersebut dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan, karena tidak dilakukan renovasi secara utuh, melainkan hanya penambahan ornamen pada bangunan tugu yang sudah ada.
Narasumber R. Hamzaiya menilai, jika dilihat dari prinsip perencanaan anggaran yang sehat, proyek tersebut patut dipertanyakan sejak tahap perencanaan.
Menurutnya, penambahan ornamen dengan lingkup pekerjaan terbatas semestinya tidak memerlukan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Ketimpangan antara nilai anggaran dan output fisik ini, kata dia, menjadi indikasi awal adanya persoalan dalam penghitungan kebutuhan biaya.
Ia menegaskan bahwa publik berhak mempertanyakan rasionalitas anggaran, terlebih proyek ini bersumber dari Pokir salah satu anggota dewan.
“Pokir seharusnya menjadi instrumen untuk menyerap aspirasi masyarakat yang bersifat prioritas dan berdampak langsung pada kepentingan publik, bukan justru melahirkan proyek simbolik yang manfaat nyatanya sulit diukur.” Tandasnya.
Lanjut Hamzaiya, ketika anggaran besar digunakan untuk pekerjaan yang hasilnya minim, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan eksekutif juga menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana kegiatan.
” Saya menilai, dinas teknis memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.” Ungkapnya.
Jika proyek dengan lingkup terbatas dapat disahkan dengan nilai anggaran yang dinilai tidak wajar, maka perlu dipertanyakan mekanisme verifikasi teknis, penyusunan RAB, serta proses pengawasan internal yang berjalan selama ini.
” Proyek ini harusnya di audit terbuka menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Audit diperlukan untuk mengurai secara jelas apakah anggaran tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, atau justru terjadi pemborosan yang dilegalkan oleh prosedur administratif.” Ujarnya.
Tak hanya itu, audit bukanlah bentuk tudingan, melainkan instrumen koreksi agar tata kelola anggaran daerah tidak menyimpang dari prinsip efisiensi dan keadilan.
Untuk itu, harus diingatkan bahwa praktik penganggaran yang tidak sensitif terhadap logika publik berpotensi melahirkan preseden buruk.
Jika proyek-proyek Pokir terus disusun tanpa pertimbangan manfaat dan skala prioritas yang jelas, maka Pokir akan kehilangan makna substantifnya dan hanya menjadi alat formalitas politik.
R. Hamzaiya menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keterbukaan informasi, pengawasan publik, dan keberanian melakukan evaluasi adalah kunci untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
“Bahwa proyek Tugu Jatiseeng harus dijadikan momentum untuk memperbaiki pola perencanaan dan pelaksanaan Pokir, agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar proyek yang tampak megah di atas kertas anggaran namun miskin nilai manfaat.” Pungkasnya. (R. Hmz)
More Stories
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos
Sita Ratusan Miras dari Gudang Karaoke “Polisi Sisir Tempat Hiburan Malam”