Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Kunjungan terpadu Komisi I DPRD, Inspektorat dan DPMD Kabupaten Cirebon ke Desa Ciledug tengah Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon Jawa Barat menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Hal ini wakil rakyat, Inspektorat dan DPMD dapat melihat, menyerap aspirasi warga langsung dengan keberadaan Pemerintahan Desa dengan kaburnya Kuwu yang belum di ketahui rimbanya.
“Dan, setelah menampung aspirasi pada sesi dialog dengan unsur BPD, perangkat Desa dan tokoh masyarakat serta pandangan dari inspektorat DPMPD serta Camat Ciledug segera akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. kata wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj. Nana Kencanawati, SPd. Selasa (13/1/2026).
Menurutnya regulasi pemberhentian Kuwu yang bermasalah sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Tahapannya bila 30 hari kerja tidak masuk dan berbagaj penyimpangan anggaran maka BPD segera mengajukan surat ke Bupati melalui Camat.
Setelah Camat mengeluarkan sp,1 sampai 3 Kepada Kuwu tidak di hiraukan ditarik ke Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk di sampaikan ke Bupati Cirebon.
Kewenangan Bupati untuk memberhentikan sementara atau permanen terhadap Kuwu Ciledug tengah yang disinyalir kabur tersebut.
“Ini sungguh prihatin dengan kejadian di Ciledug tengah padahal mestinya di hadapi untuk mencari solusi terbaik.” Ungkapnya. (adang juhandi)
More Stories
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos
Sita Ratusan Miras dari Gudang Karaoke “Polisi Sisir Tempat Hiburan Malam”