Mei 4, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

PMK 28/2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Sempurnakan Kebijakan Perpajakan “Tingkatkan Kualitas Layanan dan Hukum”

Cirebon online

Jakarta, – Pemerintah terus menyempurnakan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat kepastian hukum. Upaya ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Kebijakan tersebut disusun untuk meningkatkan akurasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, aturan ini juga menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

Disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, penyempurnaan ini merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ungkapnya.

Dalam PMK-28/2026 ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini dinilai dapat mempercepat proses layanan tanpa mengurangi validitas data dan kualitas pengawasan.

Adapun pengaturan dalam beleid ini mencakup tiga kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut, yakni Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (patuh), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Selain itu, aturan ini juga memperjelas tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan, sehingga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” kata Inge.

Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, pemerintah berharap PMK-28/2026 dapat memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung sistem perpajakan yang adil dan kredibel.

Salinan aturan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.. (Red)

Spread the love