Cirebon online
Jakarta, – Sebanyak 95 jamaah umrah asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, gagal berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal. Hal ini terjadi karena visa baru terbit beberapa menit usai pesawat yang seharusnya mereka tumpangi lepas landas.
Penundaan itu terjadi akibat kendala teknis pada sistem penerbitan visa di Arab Saudi. Kejadian ini langsung mendapat perhatian Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Melalui sambungan video call pada Ahad (2/8/2026),
Bupati Dian terus berkomunikasi dengan perwakilan keluarga jamaah, pihak biro travel, serta Kepala Kantor Haji dan Umrah untuk memastikan perkembangan penanganan sekaligus meminta hak-hak jamaah tetap dipenuhi oleh penyelenggara perjalanan umrah.
Berdasarkan keterangan pihak penyelenggara travel, terdapat 124 jamaah yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 29 jamaah yang menggunakan maskapai Garuda Indonesia berhasil berangkat sesuai jadwal karena visa mereka telah terbit lebih dahulu.
Sementara itu, 95 jamaah lainnya yang dijadwalkan terbang menggunakan Saudia Airlines pada Jumat (31/7/2026) pukul 21.40 WIB tidak dapat diberangkatkan. Kendala terjadi karena adanya gangguan teknis pada sistem penerbitan visa di Arab Saudi.
“Visa para jamaah tersebut baru terbit sekitar pukul 22.00 WIB, atau sekitar 20 menit setelah pesawat berangkat. Akibatnya, maskapai tidak dapat menunda penerbangan.” Katanya.
Sebagian jamaah kemudian memilih kembali ke Kabupaten Kuningan, sedangkan sebagian lainnya tetap berada di Jakarta sambil menunggu kepastian jadwal keberangkatan berikutnya.
Bupati Prihatin dan Minta Hal Jama’ah Di Penuhi
Menanggapi peristiwa itu, Bupati Dian Rachmat Yanuar menyampaikan keprihatinannya dan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Mudah-mudahan ada hikmahnya dan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi pada masa yang akan datang,” tandas Bupati Dian,
Menurutnya berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak travel telah menyatakan kesanggupan untuk tetap memberangkatkan seluruh jamaah secara bertahap. Proses pemberangkatan ditargetkan selesai paling lambat pada 5 Agustus 2026.
Pemberangkatan dilakukan secara bergelombang karena keterbatasan kursi penerbangan pada awal Agustus. Dian menegaskan, selama masa penantian tersebut hak-hak jamaah harus tetap menjadi prioritas.
“Tolong penuhi hak-hak para jamaah agar mereka segera berangkat ke Tanah Suci sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak travel menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar lebih cermat dalam mengantisipasi persoalan administrasi keberangkatan di masa mendatang.
Kementerian Turut Membantu Penyelesaian
Sementara itu, Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Ahmad Fauzi, menjelaskan Kasubdit Pembinaan Umrah Kementerian Agama RI ikut membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Kementerian pun turut menawarkan bantuan pengadaan tiket sebagai upaya mempercepat keberangkatan jamaah. Namun, proses pemberangkatan tetap harus dilakukan secara bertahap mengikuti ketersediaan penerbangan.
“Saya mengimbau pihak travel agar terus membangun komunikasi yang terbuka dan persuasif kepada para jamaah maupun keluarganya, sehingga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya. (*)
More Stories
Rayakan HUT ke-28 IJTI dan HUT ke-81 RI, IJTI Jakarta Raya Gelar Turnamen Sepak Bola Antarjurnalis
Kunci Bersama Summit 2026, Wali Kota Tawarkan Potensi Investasi dan Penguatan Kolaborasi Antar daerah
Kota Cirebon Tuan Rumah Rakorkomwil III APEKSI 2027