Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Pemerintah Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, mengadakan Pra Musyawarah Desa Khusus (Pra-Musdesus) dalam proses tahapan pembentukan koperasi Desa Merah Putih dan segera mungkin akan di Lounching.
Kegiatan tersebut dihadiri kuwu desa Karansuwung, perangkat, ketua BPD beserta anggota, perwakilan Karang Taruna, serta tokoh masyarakat setempat dan undangan terkait lainnya berlangsung di aula desa pada pukul 20.00 WIB sampai selesai. Rabu (23/4/2025).
Disampaikan kuwu desa Karangsuwung Arief Nurdiansyah, digelarnya pra Musdesus ini ada program, visi misi, edukasi dan berbagai hal penting sebagai persiapan yang matang dalam pendirian koperasi Merah Putih.
” Desa Karangsuwung sangat siap dan komitmen dalam mendukung kemandirian ekonomi desa dan ketahanan pangan, melalui rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” Tegasnya.
Tak hanya itu, kata kuwu Arief Nurdiansyah, bahwa pembentukan koperasi desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Permendes No. 6 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025.
“Instruksi pembentukan koperasi desa/kelurahan ini sudah jelas dan telah disosialisasikan secara serentak. Tugas kami adalah mengawal dan memastikan bahwa desa benar-benar menindaklanjuti instruksi dan regulasi dari kementerian,” jelasnya.
Dia pun menambahkan, adanya koperasi desa Merah Putih, kami akan kemas SDM dengan tim yang solid, transparansi dan mencintai koperasi desa Merah Putih Karangsuwung maju, berkembang serta proporsional.
“Ini akan menjadi tonggak awal komitmen bersama dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi yang profesional dan inklusif,” tandasnya.
Oleh karena itu, jelas Kuwu Arief analisis SDM, SDA dan potensi yang ada di desa dengan pemetaan usaha yang belum masuk dalam unit BUMDes. Maka usaha-usaha tersebut akan diarahkan untuk dikelola oleh unit usaha Koperasi Merah Putih Desa.
Sedangkan mengenai mekanisme struktur pengawas koperasi serta penjaringan calon anggota dengan prinsip keanggotaan terbuka bagi seluruh warga.
“Pihaknya memprioritaskan keanggotaan awal dari unsur pemerintahan desa seperti Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, RT/RW, Kelompok PKK, serta warga penerima manfaat program sosial seperti PKH dan BPNT,” Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Karangsuwung, Imam Mulyadi, S.Pd, mengatakan bahwa koperasi merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.
“Kami akan terus berupaya agar BUMDes dan Koperasi Merah Putih dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun desa untuk meningkatkan ekonomi dan ketahanan pangan warga desa Karangsuwung,” pungkasnya. (Jamil)
More Stories
Peringatan Hari Desa 2026 “Desa Berdaulat, Indonesia Kuat”
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos