Cirebon Online
Kota Cirebon, – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Selly Andriany Gantina, bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengadakan forum keuangan haji dalam pengelolaan dana haji yang berlangsung di hotel Cordela Kota Cirebon. Kamis (17/10/2025).
Kegiatan sosialisasi yang membahas penguatan tata kelola dana haji dan pelaksanaan rukun Islam kelima, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Selly Andriany Gantina menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam pemaparannya Anggota DPR RI Komisi Selly mengatakan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan hanya soal teknis keuangan, melainkan menyangkut mandat besar yang menyentuh kehidupan jutaan umat
“Untuk itu, pengelolaan Dana Haji bukan sekadar tugas finansial. Ini adalah amanah suci yang berdampak besar terhadap perekonomian nasional.” Tandasnya.
Selly juga menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus konsisten dan berkomitmen untuk membangun ekosistem Haji dan Umrah yang berkelanjutan secara spiritual dan ekonomi.
” Saya, berharap dalam pengelolaan dana strategis untuk Kesejahteraan Jamaah dan berdampak ekonomi yang modern, transparan dan akuntabel” Ujarnya.
Ditambahkan Hj. Selly, bagi masyarakat harus menyiapkan diri secara finansial agar dapat menunaikan ibadah haji dan sisihkanlah rezeki untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima.
“Saat ini, terdapat sekitar 5,4 juta jamaah yang telah mendaftar dan masuk dalam daftar tunggu (waiting list) haji.” Terangnya.
Sedangkan masa tunggu haji bervariasi, mulai dari 17 hingga 49 tahun, tergantung wilayah. Tetapi dengan adanya perubahan kebijakan dan kementerian baru, pemerintah menargetkan asas keadilan bagi seluruh daerah, dari Sabang hingga Merauke.
“ Untuk di Jawa Barat masa tunggunya 23 tahun, kini menjadi 26 tahun. Memang lebih lama, tapi kebijakan baru ini dibuat agar lebih adil bagi seluruh Indonesia,” jelasnya.
Hj. Selly juga menyoroti pengelolaan nilai manfaat dana haji oleh BPKH yang mencapai Rp170 triliun. Dari jumlah tersebut, keuntungan sekitar Rp12 triliun per tahun, namun pembagiannya dinilai belum sepenuhnya adil.
“Dari Rp12 triliun itu, hanya sekitar Rp4 triliun yang masuk ke rekening virtual 5,4 juta jamaah. Sementara Rp7 triliun lebih digunakan untuk jamaah yang berangkat tahun ini, jumlahnya hanya sekitar 221 ribu orang. Inilah yang pernah disorot oleh MUI karena dinilai tidak sesuai asas keadilan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI tengah mengkaji revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, agar pengelolaan dana oleh BPKH bisa lebih efektif, transparan, dan memudahkan percepatan pelayanan.
“Kami ingin memastikan dana jamaah dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Ini uang umat, dan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tambah Hj. Selly.
Sedangkan dalam forum keuangan haji disampaikan Zul Hendra staff ahli bidang evaluasi BPKH, skala operasional haji Indonesia merupakan yang terbesar di dunia, dengan kuota jamaah mencapai 221.000 orang.
“Kondisi ini menjadikan dana haji Indonesia sebagai salah satu yang terbesar secara global dan memerlukan perencanaan logistik yang kompleks.” Terangnya.
“Semua peran ini diarahkan untuk mengoptimalkan perjalanan finansial jutaan calon jamaah yang mempercayakan tabungan hidup mereka kepada kami,” jelasnya.
Zul Hendra dalam paparannya dengan menegaskan bahwa BPKH telah berhasil menempatkan pengelolaan Dana Haji Indonesia sebagai benchmark global, yang dikelola dengan prinsip syariah, transparan, dan akuntabel.
“Kami percaya bahwa sinergi berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan dan kemampuan beradaptasi terhadap dinamika global akan menjaga pengelolaan ini tetap efisien, adil, dan bermanfaat luas bagi jamaah dan umat Islam,” pungkasnya. (Toto M Said)
More Stories
DJP: Serahkan Tersangka Tindak Pidana Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara 170 Miliar
Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkot Cirebon Cetak Massal SPPT PBB-P2 Tahun 2026
Peran Aktif TNI Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 063/SGJ Terima Penghargaan Swasembada Pangan 2025