Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Diduga Korupsi Pajak APBDes, Empat Pendamping Desa Ditahan Kejari “Kerugian Negara Rp2,9 Miliar Lebih”

Cirebon Online

Kabupaten Cirebon, – Diduga korupsi pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Empat tenaga pendamping desa di Kabupaten Cirebon membuat publik terheran-heran akan lemahnya pengawasan dana desa.   

Dari hasil Audit Kejaksaan, tercatat kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar lebih akibat praktik yang berlangsung selama tiga tahun sejak 2019 hingga 2021.   

Hal ini ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kasi Intel Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede, bahwa modus yang dilakukan para tersangka cukup sistematis dengan menawarkan jasa pembayaran pajak kepada pemerintah desa dengan janji proses cepat serta bukti pembayaran resmi. 

Bahkan Empat tersangka itu, meminta e-billing, uang pajak, serta username dan password akun DJP Online desa. 

“Semua itu diserahkan kepada seseorang berinisial M, dengan imbalan cashback 10 persen dari nilai pajak,” ungkap Kasi Intel Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede, dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025). 

Sedangkan Empat tenaga pendamping desa yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SM yang merupakan Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong (2016–Januari 2025), MY, Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun (2019–November 2021). 

Selanjutnya, DS merupakan Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung (2016–sekarang), SLA, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung (2017–Juni 2022).   

” Untuk saat ini Empat ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025.” Tandasnya. 

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede, penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret.

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Dari kejadian ini, menjadi perhatian untuk semua pemerintah desa, daerah dan aparat pengawasan agar tata kelola dana desa, khususnya pembayaran pajak, tidak lagi dilakukan secara manual tanpa verifikasi berlapis. Harapnya. ***

Spread the love