Cirebon Online
Kota Cirebon, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Memeriksa Eti Herawati mantan Wakil Wali Kota Cirebon periode 2018–2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua mantan pimpinan legislatif, yakni Edi Suripno, mantan Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2014–2019, dan Lili Eliyah, mantan Wakil Ketua DPRD pada periode yang sama. Rabu (8/10/2025).
Disampaikan Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, melalui Kasi Intelijen Slamet Haryadi, membenarkan pemeriksaan ketiga orang tersebut.
“Kami meminta keterangan tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon,” jelas Slamet.
Diapun menambahkan, pemeriksaan terhadap Eti Herawati dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam proses penganggaran proyek Gedung Setda saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2014–2019.
Dua saksi lainnya, Edi Suripno dan Lili Eliyah, juga diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon ketika proyek tersebut disetujui pada tahun 2016.
“Mereka dimintai keterangan sesuai kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD dan anggota Banggar saat proyek itu dibahas dan disetujui. Penyelidikan masih kami dalami untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Bahkan ditegaskan Slamet, tim penyidik Kejari Kota Cirebon akan terus menelusuri bukti dan keterangan tambahan guna memperjelas konstruksi hukum kasus tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon secara profesional dan transparan,” tegasnya. ***
More Stories
Bupati Majalengka Hadiri Pelantikan Ketua PKK, Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Posyandu Kecamatan
Danrem 063/SGJ Terima Kunjungan Kapolresta Cirebon, Tegaskan Soliditas TNI–Polri
Majalengka Peringkat Tiga se-Jawa Barat dalam Serapan Jagung tahun 2025