Cirebon Online
Bandung, – Ini menjadi momentum penting bagi perjuangan panjang pemekaran Cirebon Timur. Karena Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat berlangsung pada hari Rabu tanggal 10 September 2025.
Agenda utama rapat tersebut adalah persetujuan DPRD terhadap Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur, yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama.
Berdasarkan undangan resmi DPRD Jawa Barat tertanggal 8 September 2025, sidang diadakan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Tempatnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Nomor 27, Kota Bandung.
Hadir dalam rapat ini, Bupati Cirebon, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, serta perwakilan Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM).
Sementara itu Wakil Ketua FCTM, H Dade Mustofa Efendi, mengatakan momen ini sebagai hari bersejarah bagi masyarakat Cirebon Timur.
“Alhamdulillah, perjuangan yang telah kami lakoni sejak puluhan tahun lalu memasuki babak baru,” ungkapnta penuh haru.
Masih kata H. Dede, dengan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jabar ini bukanlah akhir dari perjuangan. Melainkan tonggak penting menuju terbentuknya daerah otonomi baru.
Diapun menegaskan, perjuangan belum selesai dan pemekaran tidak hanya memisahkan wilayah administratif.
Setelah persetujuan di DPRD Jabar, masih ada tahap-tahap lanjutan. Mulai dari persetujuan paripurna di DPR RI, pengesahan Presiden, hingga lahirnya Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur.
“Langkah strategis ini untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah Cirebon Timur,” tandasnya.
“Kami ingin Kabupaten Cirebon Timur berdiri sebagai daerah otonom yang mandiri, mampu membawa kemajuan, dan menjawab harapan masyarakat di wilayah Cirebon Timur yang berbatasan dengan Jawa Tengah dan Kabupaten Kuningan,” pungkas Dede. ***
More Stories
Peringatan Hari Desa 2026 “Desa Berdaulat, Indonesia Kuat”
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos