Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Info Penting Paspor ! Ada 4 Kategori Bagi Pemohon Paspor Tidak Perlu Daftar Online M-Paspor

Cirebon Online

Cirebon, – Memang adanya Aplikasi M-Paspor diutamakan untuk permohonan paspor baru dan penggantian dengan sistem antrean digitalisasi yang lebih tertib sesuai jadwal yang telah terdaftar di aplikasi online Imigrasi.

Akan tetapi, ada saatnya dengan situasi dan kondisi tertentu yang di mana pemohon tidak perlu lagi daftar lewat M-Paspor.

Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika melalui Kasi Lalulintas Keimigrasian Tantio, didampingi Kasi Teknologi Informasi dan komunikasi Sonny, berdasarkan informasi Ditjen Imigrasi, ada empat kategori pemohon paspor yang tidak perlu mendaftar online lewat M-Paspor, yaitu:

  • Lansia di atas 60 tahun
  • Wanita hamil
  • Balita
  • Penyandang disabilitas

“Mereka bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor melalui layanan prioritas.” Tandasnya. Rabu (5/11/2025).

Namun kata Tantio, perlu diperhatikan dengan baik, bahwa kuota layanan prioritas ini terbatas jadi pastikan datang lebih awal.

Diapun menambahkan, permohonan paspor biasanya harus dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.

Jadi, ada beberapa ketentuan pembuatan paspor tanpa mendaftar di M-Paspor. Mengutip dari Ditjen Imigrasi, ini rinciannya:

  1. Layanan Ramah HAM

Layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung datang ke kantor imigrasi.

Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang termasuk layanan prioritas.

  • Balita (lima tahun ke bawah)
  • Lansia (60 tahun ke atas)
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil
  1. Layanan BAP

Pengurusan paspor hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/ijazah
  • Paspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)
  1. Layanan Eazy Passport

Layanan Eazy Passport adalah layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor.

Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi untuk melakukan pengaturan jadwal pelayanan Eazy Paspport. (Jamil)

Spread the love