Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Kondisi pemasangan jaringan kabel fiber optik (WiFi) di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, semakin semrawut dan tidak teratur. Hal ini terjadi hampir di seluruh sudut kota bahkan telah merambah hingga pelosok desa.
Pemasangan tiang dan kabel dari beberapa provider mendapat sorotan tajam dari masyarakat peduli lingkungan setempat, Senin (24/11/2025).
Berdasarkan informasi dari seorang warga yang peduli lingkungan berinisial IS (38), pemasangan tiang kabel fiber optik dilakukan tanpa prosedur dan izin yang jelas.
“Kabel-kabel berserakan dan pemasangannya sangat berantakan, bahkan berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar,” ujar IS kepada media. Selasa (25/11/2025).
Dia juga berharap agar dinas terkait dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ini.
Bahkan dirinya juga meminta kepada pihak desa yang memberikan izin lintas tanpa prosedur yang benar untuk segera ditegur.
“Perusahaan atau pihak lokal yang memasang kabel fiber optik secara sembarangan harus diberikan peringatan dan tindakan tegas demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas IS
Dengan adanya kejadian ini, pihak Jurnalis langsung mendatangi Kantor Kecamatan Mundu untuk mengonfirmasi kepada Satpol PP. Namun, Kepala Satpol PP, Ahmad melalui Sanija, mengatakan bahwa seluruh pemasangan tiang kabel fiber optik di dua belas desa wilayah Kecamatan Mundu tidak mengantongi izin lintas wilayah.
“Pemasangan tiang kabel fiber di kecamatan ini tidak memiliki izin lintas wilayah. Hanya tower dan SUTET yang resmi mengantongi izin,” kata Pak Sanija.
Menurut Pak Sanija, seharusnya pemasangan jaringan kabel fiber optik harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai aturan:
* Harus memenuhi standar SNI dan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).
* Harus sesuai peraturan daerah yang berlaku.
* Harus didampingi tenaga ahli yang berlisensi untuk pemasangan yang benar.
* Tiang harus dipasang di lokasi yang aman, tidak mengganggu lingkungan dan lalu lintas.
* Struktur tiang harus kuat, tahan cuaca, serta tinggi dan jarak antar tiang sesuai standar keselamatan.
Tetapi kenyataannya, di lapangan terdapat banyak kabel yang ditempatkan sembarangan, mudah dilihat berserakan dan dalam kondisi yang membahayakan masyarakat dan lingkungan. Pungkasnya. (*)
More Stories
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos
Sita Ratusan Miras dari Gudang Karaoke “Polisi Sisir Tempat Hiburan Malam”