Cirebon Online
Kota Cirebon, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp 26 miliar.
Kini penyidikan fokus pada aliran dana yang ditelusuri melalui data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Disampaikan Kasi Intel Kejari Cirebon, Slamet Hariyadi, bahwa data dari PPATK menjadi pintu masuk penting untuk mengetahui kemana saja dana proyek tersebut mengalir.
“Aliran dana itu sudah masuk dalam ranah penyidikan sehingga belum bisa dirinci secara detail. Namun, data dari PPATK menjadi bagian penting dari alat bukti kami kantongi,” ungkap Slamet, Selasa (30/9/2025).
Lanjut Slamet, penyidik saat ini fokus mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Semua catatan pergerakan dana sudah terekam di PPATK, tinggal kami pastikan keterlibatan para pihaknya,” tandasnya.
Selain itu, penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi dari mantan maupun anggota DPRD Kota Cirebon yang sebelumnya tidak hadir.
“Jadi, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melengkapi alat bukti tambahan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain dari legislatif,” Pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Cirebon telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wali Kota Cirebon, NA. Seluruh tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon. ***
Kasus Dugaan Korupsi Gedung Setda Terus Berlanjut “Penyidik Fokus Pada Aliran Dana Melalui Data PPATK”
Cirebon Online
Kota Cirebon, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp 26 miliar.
Kini penyidikan fokus pada aliran dana yang ditelusuri melalui data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Disampaikan Kasi Intel Kejari Cirebon, Slamet Hariyadi, bahwa data dari PPATK menjadi pintu masuk penting untuk mengetahui kemana saja dana proyek tersebut mengalir.
“Aliran dana itu sudah masuk dalam ranah penyidikan sehingga belum bisa dirinci secara detail. Namun, data dari PPATK menjadi bagian penting dari alat bukti kami kantongi,” ungkap Slamet, Selasa (30/9/2025).
Lanjut Slamet, penyidik saat ini fokus mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Semua catatan pergerakan dana sudah terekam di PPATK, tinggal kami pastikan keterlibatan para pihaknya,” tandasnya.
Selain itu, penyidik juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi dari mantan maupun anggota DPRD Kota Cirebon yang sebelumnya tidak hadir.
“Jadi, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melengkapi alat bukti tambahan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain dari legislatif,” Pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Cirebon telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wali Kota Cirebon, NA. Seluruh tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon. ***
More Stories
KAI Daop 3 Sediakan Layanan Kereta Api Murah dan Cepat “Perkuat Transportasi Publik”
Batalyon Arhanud 14/PWY dan Persit KCK Yonarhanud 14 PD III Siliwangi, Berikan Bantuan Paket Sekolah Ke SMPN 12 Kota Cirebon
Bupati Majalengka Hadiri Pelantikan Ketua PKK, Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Posyandu Kecamatan