Cirebon Online
Kota Cirebon, – adanya dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2016–2018 kian mengerucut. Dari pagu anggaran Rp86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Setelah menetapkan enam tersangka—terdiri dari seorang kepala dinas, seorang pensiunan kepala dinas, seorang pensiunan ASN, serta tiga kontraktor.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses penganggaran maupun pembangunan proyek tersebut.
Disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, pada Senin (1/9/2025), pihaknya memeriksa lima saksi baru. Mereka adalah dua anggota DPRD Kota Cirebon aktif, dua mantan anggota DPRD, serta seorang mantan Wali Kota Cirebon.
“Hari ini kami memanggil lima orang terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda, yaitu dua anggota DPRD aktif, dua mantan anggota DPRD, dan satu mantan wali kota,” ungkap Slamet kepada media.
Menurutnya, pemanggilan ini dilakukan setelah muncul keterangan yang mengaitkan peran mereka dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek.
“Status mereka masih saksi. Namun bila ditemukan dua alat bukti yang sah jumlah tersangka bisa bertambah,” tandasnya.
Ia menambahkan, keterangan dari anggota DPRD sangat penting karena berhubungan langsung dengan mekanisme penganggaran pembangunan Gedung Setda pada periode 2016–2018.
“Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. ***
More Stories
Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkot Cirebon Cetak Massal SPPT PBB-P2 Tahun 2026
Wartawan Dilarang Meliput, Saat Ada Unjuk Rasa di Kantor PG Rajawali Cirebon
Pemkot Cirebon Tekankan Etika Komunikasi bagi Wirausahawan Muda