Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Kata Pj Sekda Pemkab Kuningan “Berjanji Ribuan Non ASN Akan Menjadi PPPK”

Cirebon Online

Kuningan, – Dalam penyelesaian pegawai non ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang langsung Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar.

Hal ini di sampaikan Pj Sekda Kuningan DR Wahyu Hidayah, bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan seluruh Pegawai Non ASN yang berstatus R2, R3, dan R4 yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

“Untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.289 orang, dengan rincian R2 sebanyak 81 orang,R3 sebanyak 3.553 orang, R4 sebanyak 655 orang,” kata Wahyu. Jumat (5/9/2025).

Ia pun menambahkan, mengenai penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan saat ini sedang dalam proses sinkronisasi data oleh BKN Pusat.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan akan mengumumkan Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu setelah mendapatkan data dari BKN. Adapun waktunya menunggu informasi resmi dari BKN, yang diharapkan secepatnya,” ujarnya.

Untuk itu, terkait dokumen persyaratan pemberkasan, saat ini masih menunggu surat resmi dari BKN. Namun, informasinya dokumen persyaratan akan disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi oleh pegawai.

Sebagai bentuk dukungan, BKPSDM akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring sesuai dengan jadwal resmi yang akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.

“Atas arahan dan komitmen Bapak Bupati Kuningan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa penyelesaian status Pegawai Non ASN melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan,” katanya.

Pemerintah Daerah berperan aktif mengawal setiap tahapan agar berjalan transparan, tertib, dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh Pegawai Non ASN.

Selain itu, Bupati Kuningan mengajak seluruh Pegawai Non ASN untuk tetap bersemangat, bekerja profesional, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jadi, proses penyelesaian status ini adalah bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian.

“Mari bersama-sama kita jadikan momentum ini sebagai penguat tekad untuk mewujudkan visi besar Kabupaten Kuningan MELESAT,” ungkap Wahyu. (*)

Spread the love