Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Kemajuan Coretax DJP, Sebanyak 167.389 Wajib Pajak Telah Mendapat Sertifikat Digital

Cirebon Online

Kota Cirebon, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan informasi terbaru mengenai kemajuan yang telah dicapai dalam perbaikan pelaksanaan Coretax DJP. Upaya perbaikan ini mencakup berbagai proses bisnis, antara lain:

Pendaftaran kesulitan login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP untuk warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), serta pembaruan profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan di luar PIC.

Disampaikan Dwi Astuti direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat DJP, secara tertulis menjelaskan, SPT yang mencakup: proses pembuatan faktur pajak yang disajikan dalam format .xml.

“Periksa NTPN, Wajib Pajak Selanjutnya Dapat Mengakses Menu Buku Besar Melalui Aplikasi Coretax DJP
Sistem Manajemen Dokumen yang mencakup: langkah-langkah penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik,” kata Dwi Astuti. Senin (13/1/2025).

Menurutnya, hingga 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, terdapat 167.389 wajib pajak yang telah sukses mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah berhasil menciptakan faktur pajak mencapai 53.200, dengan total faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan jumlah faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 670.424.

“DJP terus berusaha memperbaiki layanan agar tidak ada lagi kendala yang dialami oleh wajib pajak dalam mengakses Coretax DJP. Kami menghargai kerjasama dan kesabaran wajib pajak yang membantu pemerintah dalam menciptakan sistem informasi yang lebih baik,” ungkapnya.

Dwi Astuti juga menambahkan, daftar pertanyaan umum beserta jawabannya dapat ditemukan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di tautan www.pajak.go.id.

Apabila wajib pajak mengalami kesulitan, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200.

“Kami akan terus memberikan pembaruan mengenai kemajuan Coretax DJP secara berkala,”tutupnya. (*)

Spread the love