Cirebon Online
Bandung, – Sebanyak ribuan pendamping desa, kontrak kerja tidak diperpanjang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Keputusan pemecatan secara sepihak ini tentu menuai banyak komentar publik dan kekecewaan dari pendamping desa serta memicu kontroversi terkait hak pendamping desa untuk bekerja sekaligus berpartisipasi dalam politik.
Disampaikan Kemendes, pemecatan secara sepihak oleh Kemendes PDTT ini bukan tanpa alasan. Hal ini alasannya :
- Sejumlah pendamping desa tidak mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak Kerja (SPO) dan SPO ini merupakan syarat penting untuk melanjutkan kerja sama dengan Kemendes sebagai pendamping desa.
Jadi, bagi pendamping desa yang tidak mengajukan SPO, maka kontrak kerja otomatis tidak diperpanjang.
- Terdapat pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislative.
Selain 2 alasan di atas, faktor anggaran juga menjadi salah satu alasan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Kemendes PDTT.
Sedangkan Kemendes PDTT mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp722 miliar. Akibatnya, pembayaran honor untuk para pendamping desa ini hanya bisa memenuhi untuk 10 bulan kerja saja.
Pemotongan anggaran tersebut membuat keberlanjutan kontrak kerja bagi pendamping desa akan sulit dilakukan karena tidak akan dapat memenuhi honor mereka.
Maka dari itu, banyak yang mendorong agar para pendamping desa ini dapat diangkat menjadi PPPK agar memberikan kepastian hukum terkait status dan gajinya.
Kemendes PDTT menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pendampingan desa sehingga semua kegiatan tetap berjalan dengan efektif. ***
More Stories
DJP: Serahkan Tersangka Tindak Pidana Faktur Fiktif Yang Rugikan Negara 170 Miliar
Peran Aktif TNI Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 063/SGJ Terima Penghargaan Swasembada Pangan 2025
Prof Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat