Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Diadakannya Pra Musyawarah Desa Khusus (Pra Musdesus) oleh Pemerintah Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan ini sebagai langkah percepatan proses tahapan pembentukan koperasi Desa Merah Putih dan sekaligus akan di Lounching.
Pra Musdesus dan pembentukan Koperasi mr Merah Putih dihadiri kuwu desa Kubangdeleg, perangkat dan lembaga desa, perwakilan Dinas Koperasi kabupaten Cirebon, ketua BPD beserta anggota, Bumdes, perwakilan Karang Taruna, tokoh masyarakat serta undangan terkait lainnya yang berlangsung vdi aula desa. Sabtu (26/4/2025).
Disampaikan kuwu desa Kubangdeleg Rukanda, bahwa pembentukan koperasi desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Permendes No. 6 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025.
“Instruksi pembentukan koperasi desa/kelurahan ini sudah jelas dan telah disosialisasikan secara serentak. Tugas kami adalah mengawal dan memastikan bahwa desa benar-benar menindaklanjuti instruksi dan regulasi dari kementerian,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemdes bersama warga sangat siap dan komitmen dalam mendukung kemandirian ekonomi desa dan ketahanan pangan, melalui rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Jadi, digelarnya pra Musdesus ini adalah program, visi misi, edukasi dan berbagai hal penting sebagai persiapan yang matang dalam pendirian koperasi Merah Putih,” Ungkapnya.
Dia pun menambahkan, adanya koperasi desa Merah Putih yang di dukung SDM dan tim yang solid, transparansi dan mencintai koperasi desa Merah Putih akan maju juga berkembang,
“Ini akan menjadi tonggak awal komitmen bersama dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui wadah koperasi yang profesional dan inklusif,” ungkapnya.
Kuwu Rukanda juga memsparkan, persiapan SDM dan potensi yang ada di desa dengan pemetaan usaha yang belum masuk dalam unit BUMDes. Maka usaha-usaha tersebut akan diarahkan untuk dikelola oleh unit usaha Koperasi Merah Putih Desa seperti simpan pinjam, usaha apatoker, mini market, pupuk bagi petani dan lainnya.
Lebih dari itu, lanjut kuwu mengenai mekanisme struktur pengawas koperasi serta penjaringan calon anggota dengan prinsip keanggotaan terbuka bagi seluruh warga.
“Pihaknya memprioritaskan keanggotaan awal dari unsur pemerintahan desa seperti Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, RT/RW, Kelompok PKK, serta warga penerima manfaat program sosial seperti bansos di desa Kubangdeleg,” Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Agus Kiki mengatakan bahwa koperasi merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.
“Kami akan terus berupaya agar BUMDes dan Koperasi Merah Putih dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun desa untuk meningkatkan ekonomi dan ketahanan pangan warga desa Kubangdeleg,” pungkasnya. (Jamil)
More Stories
Peringatan Hari Desa 2026 “Desa Berdaulat, Indonesia Kuat”
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos