Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Mau Bikin Paspor Anak Umur di Bawah 17 Tahun “Datang Ke Imigrasi Kelas I Cirebon, Ini Syaratnya”

Cirebon Online

Cirebon, – Untuk anak usia di bawah 17 tahun bisa membuat paspor, walaupun belum memiliki KTP dengan pembuatan paspor bisa dilakukan dengan syarat khusus.

Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika bahwa masa berlaku yang diberikan untuk paspor anak maksimal lima tahun.
Ini syarat pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun:

  • KTP elektronik ayah dan/atau ibu
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Paspor lama anak (untuk penggantian)
  • Fotokopi paspor ayah dan/atau ibu bagi yang memiliki.

Penggantian paspor dapat diajukan jika memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
  • Masa berlaku paspor telah habis,
  • Paspor hilang,
  • Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan.
  • Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain lain). Sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Perlu diketahui, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika khusus paspor hilang atau rusak akan dikenai denda di luar biaya penerbitan paspor. Ini rincian biayanya.

  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
  • Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0 alias tidak dikenakan biaya.

Ditambahkan Komang Trisna Diatmika, jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor hilang atau rusak karena:

  • Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung.
  • Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor.
  • Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.” Terangnya. (Jamil)
Spread the love