Cirebon Online
Ada aturan dalam penulisan nama dalam paspor yang harus dipenuhi untuk menghindari kendala dalam penerbitan dokumen
Cirebon, — Ada aturan dalam penulisan nama dalam paspor yang harus dipenuhi. Karena untuk mencantumkan di paspor tidak serta merta sesuka hati menulis nama pemohon.
Penulisan nama dalam paspor yang benar akan memastikan identitas tersebut sah secara hukum.
Pasalnya penulisan nama yang tepat juga meminimalkan terjadinya kendala pada saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika melalui Kasi Lalulintas Keimigrasian Tantio, didampingi Sony Kasi Teknologi Informasi dan komunikasi, aturan penulisan nama di paspor yang harus dipenuhi oleh para pemohon.
“Jika aturan tersebut tidak terpenuhi, maka paspor berpotensi tidak bisa digunakan.” Tandasnya jumat (21/11/2025).
Tantio juga menjelaskan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam penulisan di paspor, berikut ini yang bisa dijadikan bahan referensi:
- Dokumen kependudukan harus resmi
Aturan penulisan nama dalam paspor yang pertama adalah nama tersebut didaftarkan berdasarkan dokumen resmi kependudukan, hal ini terutama yang tertulis dalam akta kelahiran. - Ditulis tanpa gelar atau singkatan
Penambahan gelar dan juga singkatan tidak diperbolehkan pada saat membuat paspor. Semua gelar atau singkatan yang menempel pada seseorang harus ditanggalkan.
Contohnya: H. Bagas hanya ditulis Bagas. Antonius, SE hanya ditulis Antonius saja.
- Konsisten
Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022, nama yang akan digunakan dalam paspor harus konsisten. Artinya, nama yang akan digunakan dalam paspor harus sama dengan nama yang terdapat dalam dokumen identitas resmi lainnya. - Maksimal 30 karakter
Panjang nama dalam paspor yang diperbolehkan adalah maksimal 30 karakter. - Tanpa tanda baca
Penulisan nama dalam paspor tidak boleh menggunakan tanda baca atau apostrof. Misalnya: Ma’ruf menjadi Maruf. - Huruf singkatan
Jika huruf terdapat singkatan pada nama, maka tetap ditulis namun tidak diperbolehkan untuk menyingkat nama.
Contohnya: Toto M. Said maka ditulis Toto M Said, Abdul Zaki tidak bisa ditulis Abd. Zaki, Muhammad Imron tidak bisa ditulis Muh Imron.
“Sebelum memutuskan untuk mulai mengajukan paspor, pastikan semua dokumen kependudukan yang diperlukan akta lahir, KTP, KK sudah memiliki nama yang seragam untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari.” Ungkapnya.
Tantio selalu Kasi Lalulintas keimigrasian pun juga menegaskan, menuliskan penulisan nama dalam paspor ini sangat penting untuk diperhatikan. Kesalahan kecil penulisan nama dalam paspor seperti huruf, tanda baca, atau gelar akan membuat pemiliknya mengalami kesulitan pada saat mengurus administrasi.
Apa yang terjadi jika nama di paspor tidak sesuai aturan:
Masalah yang timbul karena terdapat perbedaan penulisan nama di dalam paspor yang mungkin akan dialami, mulai dari kendala saat mengurus visa, tiket perjalanan luar negeri, hingga hambatan pada saat melewati imigrasi yang tentu saja akan merepotkan Anda. Berikut penjelasannya.
- Kesulitan mengurus visa
Pada saat mengurus visa, nama yang akan digunakan biasanya berdasarkan nama yang tertera dalam paspor. terjadi perbedaan penulisan nama ini dapat membuat pengajuan visa terhambat atau bahkan ditolak.
- Pemeriksaan imigrasi
Pada saat ingin memasuki wilayah negara lain, petugas imigrasi terlebih dahulu akan melakukan pencocokan nama yang ada di paspor dengan dokumen lain.
Perbedaan nama di paspor dengan dokumen lain akan menyebabkan terjadinya tertunda atau bahkan tidak mendapatkan izin untuk masuk ke negara tujuan.
- Risiko ditolak naik pesawat
Pada saat hendak bepergian menggunakan pesawat khususnya untuk penerbangan internasional, pihak dari maskapai penerbangan akan melakukan proses verifikasi yang cukup ketat terhadap identitas penumpang.
Jika nama yang tercantum di paspor memiliki perbedaan dengan yang ada di tiket, maka bukan tidak mungkin Anda dapat dilarang naik.
Itulah aturan-aturan mengenai penulisan nama dalam paspor yang dapat dijadikan bahan referensi. Pungkasnya. (Jamil)
More Stories
Bupati Majalengka Hadiri Pelantikan Ketua PKK, Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Posyandu Kecamatan
Danrem 063/SGJ Terima Kunjungan Kapolresta Cirebon, Tegaskan Soliditas TNI–Polri
Majalengka Peringkat Tiga se-Jawa Barat dalam Serapan Jagung tahun 2025