Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Mundu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan, khususnya di Kecamatan Kabupaten Cirebon.
Hal ini disampaikan Camat Mundu Novi Komalasari, bahwa pelayanan adminduk di kecamatan Mundu sebenarnya sudah berjalan untuk memudahkan masyarakat di 12 Desa.
“Sejak tahun 2024, semua pelayanan administrasi sudah bisa diakses di 40 kecamatan, termasuk wilayah kecamatan Mundu,” tandasnya. Kamis (30/10/2025).
Menurut camat Novi, keberadaan pelayanan di kecamatan Mundu merupakan upaya pemerintah untuk menjawab kesenjangan pelayanan yang sebelumnya dirasakan masyarakat.
“Kami memudahkan pelayanan. masyarakat bisa mengurus KTP, KK, maupun dokumen lainnya tanpa harus jauh-jauh datang dan biayanya pun gratis,” jelasnya.
Meski demikian, dirinya mengakui masih ada tantangan dalam sisi jaringan. Saat ini, sebagian besar kecamatan masih mengandalkan radio, sehingga kerap terkendala cuaca.
“Kita sedang berupaya beralih ke jaringan FO (Fiber Optic) agar lebih stabil dan cepat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa di kecamatan tersedia semua jenis layanan kependudukan, mulai dari pencetakan hingga pengurusan 18 jenis pelayanan adminduk.
“Sekarang sistemnya lebih ketat. Warga harus datang langsung untuk cetak, tidak bisa diwakilkan demi untuk mengamankan dan memastikan dokumen benar-benar sesuai data pemilik,” ujarnya.
Tak hanya itu, camat Mundu juga memaparkan salah satu inovasi yang kini didorong adalah penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat karena bisa menjadi pengganti KTP fisik.
“Jika KTP hilang, masyarakat cukup menunjukkan IKD di ponsel untuk tetap bisa mendapatkan layanan. Ini bagian dari digitalisasi pelayanan,” terangnya.
Meski begitu, menambahkan bahwa untuk sementara KTP fisik masih dibutuhkan, terutama untuk layanan perbankan.
“Di perkotaan sebagian layanan sudah menerima IKD, tapi untuk cabang-cabang tertentu masih membutuhkan KTP fisik. Jadi saat ini keduanya masih berjalan berdampingan,” katanya.
Dengan berbagai upaya tersebut, Ia berharap masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus menghadapi kendala jarak maupun biaya. Ungkapnya. (Jamil)
More Stories
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos
Sita Ratusan Miras dari Gudang Karaoke “Polisi Sisir Tempat Hiburan Malam”