Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, -Program bantuan dari kementrian sosial melalui Bulog yang disalurkan ke desa untuk diberikan kepada masyarakat berupa beras sebanyak 20 Kg per KPM, dirasakan bermanfaat tetapi memerlukan sosialisasi perlunya keadilannya bagi masyarakat.
“Penyaluran beras ini diberikan bagi warga yang telah memiliki program dari pemerintah, baik berupa PKH, BLT maupun bantuan lainnya,” Kata kuwu Azis Maulana kepada media. Jumat (26/7/2025).
Menurutnya dengan membagikan bantuan beras kepada Keluarga penerima manfaat (KPM) dimana setiap KPM menerima beras sebanyak 20 Kg.
Dan program tersebut bernama penebalan bantuan, program dari kementrian sosial yang penyalurannya dan datanya berasal dari Bulog.
“Kami hanya sebagai penyaluran, mungkin yang berbeda dengan program sosial lainnya,” Ungkapnya.
Untuk itu, penerima bantuan beras ini diberikan kepada warga yang memang terdata sebagai penerima bantuan, semisal memiliki PKH atau tercantum di bansos lainnya.
Jadi warga pun diharap memahami, biasanya kalau bantuan itu diberikan bagi warga yang belum mendapat bantuan, tapi justru untuk program beras kali ini diberikan kepada warga yang terdata sebagai penerima bantuan” Terangnya.
Dengan adanya perubahan penerima bantuan ini, mungkin ada warga yang protes atau mempertanyakan tentang penerima bantuan. Akan tetapi kami dari Puskesos hanya bisa memberikan pemahaman, karena baik data penerima maupun kebijakannya sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, kami hanya sampaikan pihak desa dan Puskesos sifatnya hanya menyalurkan bantuan sesuai dengan data yang diberikan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Bulog. Tandasnya. (Jamil)
More Stories
Peringatan Hari Desa 2026 “Desa Berdaulat, Indonesia Kuat”
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos