Januari 16, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Pemdes Kubangdeleg Batalkan Tukar Guling “Diduga Tanah Aset Desa, Berpindah Tangan Pihak Lain”

Cirebon Online

Kabupaten Cirebon, – Pemerintah Desa (Pemdes) Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon, membatalkan tukar guling dan tertibkan aset tanah desa yang diduga telah pindah tangan ke pihak lain.

Disampaikan Kuwu Desa Kubangdeleg Rukanda, setelah ditemukan, adanya dugaan tanah desa berpindah tangan tanah milik Desa. Akhirnya dilakukan penertiban aset desa Kubangdeleg untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Untuk buktinya, kami memiliki buku rincikan kepemilikan tanah desa Kubangdeleg,” Tegas Kuwu Rukanda kepada media, Rabu (23/4/2025).

Dijelaskan kuwu Rukanda, tanah desa yang berdiri telah berbentuk sekolah akan dibangun Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sehingga batal tukar menukar tanah dilakukan pihak sekolah.

“Rencananya, tanah tersebut dilakukan tukar menukar setelah ditelusuri, tanah tersebut aset desa dan segera dibenahi secara administratif surat-suratnya, agar kembali menjadi aset desa,” Terangnya.

Adanya penemuan aset Desa itu, Kuwu Rukanda segera melaksanakan musyawarah bersama BPD dan masyarakat mengenai aset desa yang berpindah tangan tersebut, segera mungkin diurus agar tak diganggu gugat pihak lain.

“Kami akan pertahankan aset Desa yang ada, untuk pendapatan asli Desa dan keutuhan tanah jangan sampai menjadi milik orang lain,” tandasnya.

Hal senada di ungkapkan Ketua BPD Kubangdeleg, Asep Kiki, bahwa aset desa yang diduga telah berpindah tangan harus segera ditindaklanjuti pihak desa dengan mengurus surat-surat kepemilikan yang sah.

“Setelah musyawarah bersama pihak desa dan masyarakat, pihak desa menjanjikan segera mengurus,” ungkapnya.

Bahkan di tegaskan Asep, aset desa yang berdiri berbentuk sekolah akan dibangun Bumdes atas keinginan masyarakat dan sebagai wadah menampung aspirasi warga.

“Jadi, dengan adanya rencana tukar menukar tanah, ada hikmahnya bagi kamidan masyarakat Kubangdeleg dengan di temukan adanya tanah desa yang diduga berpindah tangan,” Tuturnya,

Lebih dari itu Asep berharap, pihak desa terus lakukan penertiban aset dan menindaklanjuti, bila ada aset desa yang berpindah ke pihak lain.

“Sudah seharusnya Kuwu bersama Pemdes, perangkat dan lembaga desa, BPD dan tokoh masyarakat segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, untuk mengetahui aset yang belum terdata,” pungkasnya. (Jamil)

Spread the love