Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Penataan Tempat Hiburan di Ciledug Disorot, R. Hamzaiya Minta Regulasi Ditegakkan

Cirebon Online

Kabupaten Cirebon, – Polemik terkait penataan tempat hiburan di wilayah Ciledug, Kabupaten Cirebon, kembali mencuat. Setelah persoalan prostitusi, karaoke, dan diskotik menjadi sorotan publik, kini perhatian tertuju pada sejumlah tempat wisata dan hiburan lainnya yang dinilai belum memenuhi ketentuan regulasi, terutama dalam hal perizinan dan jarak dengan lokasi tempat ibadah.

Sejumlah tempat bilyar dan wahana hiburan yang berada di sekitar kawasan padat penduduk bahkan diketahui berdekatan dengan masjid maupun musholah. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya tokoh agama dan warga sekitar yang meminta ketegasan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Pemerhati sosial budaya Cirebon Timur, R. Hamzaiya, S.Hum., menilai penataan ruang dan izin usaha hiburan di wilayah tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan yang tidak memperhatikan aspek sosial dan religius masyarakat dapat memicu ketegangan horizontal.

 “Kita tidak anti hiburan, tapi harus ada kepatuhan terhadap regulasi. Jangan sampai tempat hiburan seperti biliar, karaoke, atau wahana wisata justru berdiri di area yang tidak layak secara etika, seperti berdekatan dengan tempat ibadah,” ujar R. Hamzaiya saat diwawancarai di Cirebon. Minggu (23/6/2025).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proses perizinan tempat-tempat hiburan di beberapa kecamatan di Cirebon Timur, khususnya Ciledug dan sekitarnya. Menurutnya, jika dibiarkan tanpa penertiban, maka bukan hanya akan berdampak terhadap ketenteraman warga, tetapi juga mencederai norma sosial dan nilai kearifan lokal yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Cirebon.

Lebih lanjut, Hamzaiya meminta agar Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui dinas terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional tempat hiburan. Ia juga mendorong keterlibatan aparat keamanan dan Satpol PP dalam melakukan penertiban, utamanya terhadap usaha yang beroperasi di luar ketentuan.

“Jangan hanya tegas kepada pelaku pelanggaran kecil seperti PKL atau remaja nongkrong malam hari. Penegakan hukum harus menyeluruh, termasuk terhadap tempat hiburan yang tak berizin atau menyalahi zonasi,” tegasnya.

Warga setempat pun berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret agar keberadaan tempat hiburan di wilayah mereka tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. (Adang J) 

Spread the love