Cirebon Online
Cirebon, – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah menerapkan penerbitan paspor elektronik secara penuh.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 dalam rangka percepatan penerbitan paspor biasa elektronik di seluruh wilayah Indonesia.
Disampaikan Kepada Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon Komang Trisna Diatmika melalui Kasi Lalu lintas Keimigrasian Tantio di dampingi Kasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Sonny, sesuai surat keputusan yang ditandatangani pada 11 November 2024, penerapan paspor elektronik dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.
Dan, penerapan ini telah dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2024 yang dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas untuk menerapkan penerbitan paspor elektronik secara penuh dan terakhir akan diterapkan di wilayah Propinsi Papua dan Papua Barat pada bulan November 2025.
Ditambahkan Kanim Komang Trisna Diatmika, bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengurusan dokumen perjalanan bagi masyarakat.
“Dengan paspor elektronik, proses pemeriksaan keimigrasian menjadi lebih cepat dan akurat,” tandasnya. Senin (27/10/2025).
Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik dapat mengakses layanan di Kantor Imigrasi kelas I Cirebon dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
” Untuk warga Cirebon dan sekitarnya yang sering bepergian ke luar negeri, penerapan paspor elektronik ini akan memberikan banyak keuntungan, terutama dalam hal aksesibilitas dan kemudahan di berbagai negara yang telah mendukung sistem elektronik dalam pemeriksaan keimigrasian.” Terangnya. (Jamil)
More Stories
Bupati Majalengka Hadiri Pelantikan Ketua PKK, Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Posyandu Kecamatan
Danrem 063/SGJ Terima Kunjungan Kapolresta Cirebon, Tegaskan Soliditas TNI–Polri
Majalengka Peringkat Tiga se-Jawa Barat dalam Serapan Jagung tahun 2025