Oleh: Kuwu Cibogo Ahmad Hudori
Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Peringatan Hari Desa Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 15 Januari menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran strategis desa dalam pembangunan nasional.
Desa semestinya semakin berdaya dan mandiri secara otonomi, mengingat desa merupakan unit pemerintahan terkecil sekaligus miniatur negara, baik dalam aspek demokrasi, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Secara historis, desa telah ada jauh sebelum negara ini berdiri. Dari masa ke masa, desa terus mengalami dinamika dan perubahan.
Salah satu tonggak penting dalam penguatan desa adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mulai diimplementasikan melalui pengalokasian Dana Desa pada tahun 2015, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberdayakan serta memajukan desa-desa di seluruh Indonesia.
Pada tahun pertama pengucuran Dana Desa (2015), pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20,766 triliun. Anggaran tersebut terus meningkat hingga mencapai Rp104 triliun pada tahun 2019.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, alokasi Dana Desa mengalami penurunan, yaitu Rp71 triliun pada tahun 2024 dan 2025, serta pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,6 triliun.
Penurunan ini menjadi perhatian serius, terlebih dari total pagu Dana Desa tahun 2026, sekitar Rp25 triliun dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Dengan skema tersebut, desa secara efektif hanya menerima sekitar 20–35 persen dari total Dana Desa yang dianggarkan pemerintah. Jika dibagi ke seluruh desa di Indonesia, maka setiap desa diperkirakan hanya memperoleh anggaran sekitar Rp200 juta hingga Rp370 juta per tahun.
Dengan keterbatasan anggaran, desa akan mengalami kesulitan dalam merealisasikan program pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMDes maupun hasil musyawarah desa.
Padahal, manfaat Dana Desa selama ini sangat dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari pembangunan jalan lingkungan, jalan usaha tani, saluran pembuangan air (SPAL), lapangan olahraga, pasar desa, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tidak dapat dipungkiri, Dana Desa masih menjadi tulang punggung keuangan desa.
Tak hanya itu, Desa juga merupakan ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dari urusan administrasi kelahiran hingga kematian, dari persoalan sosial kecil hingga kebutuhan mendesak lainnya, masyarakat selalu menggantungkan harapan kepada pemerintah desa.
Ironisnya, di tengah peran besar tersebut, pemerintahan desa kerap disudutkan oleh pemberitaan miring dan framing negatif terkait pengelolaan Dana Desa, meskipun tidak jarang informasi tersebut tidak berdasar atau bersifat hoaks.
Momentum Peringatan Hari Desa Nasional 2026 hendaknya menjadi bahan renungan bersama. Dengan anggaran yang semakin terbatas, desa akan semakin sulit membangun infrastruktur dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap pemerintahan desa, baik dari sisi kebijakan anggaran maupun perlindungan terhadap marwah desa.
Tidak kalah penting, seluruh pihak diharapkan dapat menghentikan pemberitaan yang menyudutkan desa tanpa dasar yang jelas. Sebab, Indonesia akan menjadi negara yang kuat dan hebat apabila desa-desa di dalamnya berdaulat, berdaya, dan sejahtera. ***
More Stories
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos
Sita Ratusan Miras dari Gudang Karaoke “Polisi Sisir Tempat Hiburan Malam”