Cirebon Online
Kabupaten Cirebon, – Berbagai tanggapan terkait program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi bahan yang patut dilakukan pengkajian lebih mendalam.
Tujuan program kopdes tentunya baik untuk kemajuan dan perkembangan desa, namun harus dilakukan penelitian yang lebih mendalam, karena tidak semua pemerintah desa memberikan respon positif dengan berbagai dalih atau alasan yang memang harus dicarikan solusinya.
Salah satunya adalah dengan alasan tidak ingin terjadi tumpang tindih dengan program yang sudah ada, seperti halnya keberadaan bumdes.
Hal ini disampaikan Kuwu Moh. Munif AR, Desa Mertapadawetan, kecamatan Astana japura, kabupaten Cirebon, pada dasarnya kami merasa kebingungan dengan hadirnya program Kopdes Merah Putih. Padahal sudah ada bumdes.
“Kami khawatir akan terjadi tumpang tindih dan menimbulkan persoalan yang berdampak pada pemerintahan desa, jadi alangkah lebih baik jika dilakukan pengkajian lebih dalam agar anggaran yang digelontorkan yang tujuannya baik akan berdampak tidak baik” Katanya. Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sebetulnya banyak juga keluhan yang disampaikan para kuwu terkait rencana Kopdes Merah Putih.
Dari perbincangan dengan rekan-rekan kuwu banyak yang merasa kebingungan dengan wacana Kopdes, namun kami tidak bisa berbuat apa -apa karena itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, pada dasarnya kami mendukung segala program Pemerintah, hanya saja karena Kopdes ini menelan anggaran yang sangat luar biasa, maka alangkah baiknya dilakukan pengkajian lebih mendalam.
“Jangan sampai tujuan baik berahir dengan tidak baik, bukan saja hawatir tentang penggunaan anggaran, namun apakah SDM sudah memenuhi atau mampu mengelola Kopdes dengan baik,” Ujarnya.
sementara program yang sudah ada semisal Bumdes ( Badan Usaha Milik Desa) banyak yang menemui kegagalan, apalagi Kopdes dengan anggaran yang tidak sedikit, ini tentunya sangat riskan.
Berikut kriteria untuk mendirikan program Kopdes yang menjadi persoalan bagi beberapa pemerintah Desa.
Kriteria untuk mendapatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat bervariasi tergantung pada program atau organisasi yang menyelenggarakan. Namun, berikut beberapa kriteria umum yang mungkin digunakan:
Kriteria Umum
- Warga Negara Indonesia : Pelamar harus merupakan warga negara Indonesia.
- Usia : Pelamar harus memiliki usia yang sesuai dengan persyaratan program, biasanya antara 18-40 tahun.
- Pendidikan: Pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan program, seperti pertanian, perkebunan, atau bisnis.
- Pengalaman: Pelamar harus memiliki pengalaman dalam bidang kopi atau perkebunan.
Kriteria Khusus
- Pemilik Lahan: Pelamar harus merupakan pemilik lahan yang dapat digunakan untuk perkebunan
- Ketersediaan Sumber Daya: Pelamar harus memiliki akses ke sumber daya yang diperlukan untuk perkebunan , seperti air, tanah, dan tenaga kerja.
- Komitmen: Pelamar harus memiliki komitmen untuk mengembangkan perkebunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Proses Seleksi
- Pendaftaran: Pelamar harus mendaftar secara online atau offline sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
- Seleksi Administrasi : Dokumen pelamar akan diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria.
- Wawancara: Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diundang untuk wawancara.
- Penilaian: Pelamar akan dinilai berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Apakah Pemdes sudah siap dengan berbagai kriteria tersebut, kita tunggu langkah selanjutnya, apakah Kopdes ini akan berdampak positif atau malah menimbulkan persoalan baru. (Red/*)
More Stories
Peringatan Hari Desa 2026 “Desa Berdaulat, Indonesia Kuat”
Kapolresta Cirebon Memberikan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Cirebon
Kuwu Mertapada Wetan Tegaskan, Sudah Jadi Keharusan Revisi Kepengurusan Petugas Puskesos