Cirebon Online
Kota Cirebon, – Proyek revitalisasi Alun-Alun Kejaksan Cirebon senilai Rp44 miliar kembali disorot tajam. Ketua DPD Sangprabu Cirebon Raya, Andry Fernandi, ST, menilai terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian bestek pada proyek yang diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 21 April 2021 lalu.
“Kami mendesak DPRD bersikap serius. Jangan sampai uang rakyat miliaran rupiah terbuang untuk proyek yang kualitasnya jauh dari layak,” tegas Andry, Selasa (9/9/2025), kepada KejarFakta.co
Revitalisasi tersebut dilakukan dua tahap. Tahap I pada 2019 menyerap anggaran Rp30 miliar dari Pemprov Jabar. Tahap II tahun 2020 kembali menelan dana Rp14–15 miliar dengan kontraktor pelaksana PT Dinamis Sarana Utama.
Namun, hasilnya justru jauh dari harapan. Sidak DPRD Kota Cirebon pada Maret 2021 menemukan retakan serius pada beton basement, drainase yang tidak berfungsi, hingga material bangunan mudah rusak dan mengelupas.
Kondisi ini mempertegas dugaan lemahnya pengawasan konsultan dan dinas teknis, yang membuka ruang permainan kontraktor.
“Uang rakyat miliaran rupiah digelontorkan, tapi kualitasnya bobrok,” sindir seorang aktivis antikorupsi lokal.
DPD Sangprabu menuntut audit menyeluruh oleh BPK maupun aparat pengawas internal pemerintah. Jika terbukti ada penyimpangan, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan.
“Ini bukan sekadar masalah bangunan. Ini soal akuntabilitas pemerintah dan kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan,” pungkas Andry. (*)
More Stories
Bupati Majalengka Hadiri Pelantikan Ketua PKK, Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Posyandu Kecamatan
Danrem 063/SGJ Terima Kunjungan Kapolresta Cirebon, Tegaskan Soliditas TNI–Polri
Majalengka Peringkat Tiga se-Jawa Barat dalam Serapan Jagung tahun 2025