Januari 15, 2026

Cirebon Online

Kabar Jelas Informasi Luas

Revisi Keterangan Tertulis Nomor KT-15/2025 mengenai Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Cirebon Online

Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah ‘pajak warisan yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). 

Berikut penjelasan DJP:

1. Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari

pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah

atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

2. Dasar Hukum Pengecualian

Dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak

penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-

81/2024). 

Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.

Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).

3. Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan

a. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis

ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan

diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

KETERANGAN TERTULIS

b. Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus

melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana

tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101

ayat (5) huruf c. Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan

Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan

tidak dikenai Pajak Penghasilan.

4. Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

(BPHTB). Perlu ditegaskan bahwa:

a. PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat

Keterangan Bebas PPh.

b. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan.

BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).

5. Imbauan DJP

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final.

6. Layanan informasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas,

masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. ***

Spread the love